ACEH, Berita HUKUM - Majelis Hakim Perintahkan Jaksa hadirkan secara paksa Saksi, hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan perkara, terhadap Nahkhoda kapal KM Anta Sena, Sahiban Sinaga aktor penyeludup Bawang Merah ilegal asal hindia, melalui salah satu pelabuhan Malaysia.
Sidang yang digelar pukul 16.00 Wib, pada Kamis (15/8) membuat Majelis Hakim sedikit emosi, pasalnya walaupun sudah memerintahkan pemangilan secara paksa, Kejaksaan Negeri Langsa, gagal menghadirkan Saksi-saksi untuk dihadirkan ke Persidangan.
Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim yang juga wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH, didampingi dua orang Hakim anggota Ngatemin SH, MH dan Deni Albar terbuka untuk umum.
Amatan awak media ini di ruang persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menunding Ada pihak yang ikut bermain dalam proses hukum terhadap penyeludupan Bawang Merah tersebut, Ketua Majelis Hakim juga mempersilakan awak media untuk mempublikasikan kasus yang sangat langka terjadi terhadap peradilan di Indonesia.
Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH, menambahkan, "kalau Hal ini terus terjadi jangan mimpi (berharap), rakyat bisa mendapatkan Keadilan, ujar Majelis Hakim, yang menunding penyidik dalam perkara tersebut terlibat Mafia peradilan, Jaksa Penuntut umum Muhammad Faisal SH, mengakui dihadapan Majelis telah gagal menghadirkan Saksi.
Sahibun Sinaga Nahkhoda Kapal Motor (KM) Anta Sena GT.34 No.2753 PPb, saat ini menjadi Terdakwa dalam kasus penyelundupan bawang merah ilegal asal Malasyia, pada Selasa (26/3) lalu, yang berhasil diamankan pihak Kantor Pelayanan Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Tipe pratama kuala Langsa, di kawasan Lubuk Damar Kecamatan Seruway perairan kabupaten Aceh Tamiang, bersama 7 orang anak buah Kapal (ABK), ketujuh ABK, pemilik Kapal dan pemilik barang di tetapkan sebagai Saksi.(bhc/kar) |