JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski permohonan pengunduran diri masih diproses dan belum tentu disetujui DPRD, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto telah mengembalikan kendaraan dinasnya. Alasannya, ia malu menggunakannya.
"Mobil dinas sudah saya kembalikan. Saya malu memakai fasilitas negara, tetapi tidak bisa berkiprah sesuai jabatan. Setan pun kalau lihat kelakuan semacam itu pasti ketawa, dimana martabat sebagai manusia ini?" kata Prijanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/1).
Namun, lanjut dia, bukan dua unit mobil dinas yang dikembalikannya. Melainkan tiga mobil dinas yang dikembalikannya itu. Satu unit sedan sebagai mobil dinas kegiatan harian, satu unit jenis jeep yang digunakan saat pantauan bencana, dan satu lainnya untuk kegiatan dinas istrinya yang menjabat Wakil
Ketua PKK DKI Jakarta. “Bukan dua, tapi tiga unit mobil dinas,” imbuh Prijanto.
Saat ini, ketiga unit mobil dinas yang dikembalikan itu, telah terparkir rapi di area parkir Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ketiga unit mobil itu, masing-masing adalah Toyota Camry, Yoyota Land Cruiser dan Toyota Altis.
Seperti diberitakan, sejak surat pengunduran Prijanto disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember lalu, mobil dinas tersebut tidak pernah terlihat di Balaikota DKI. Tapi pada Selasa (10/1) ini, mobil dinas Prijanto kembali terlihat terparkir di samping pelataran parkir mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Sebelumnya, Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan DPR DKI. Namun, Prijato urung memberikan alasan pengunduran dirinya secara lisan kepada pimpinan Dewan, karena sakit. DPRD pun akhirnya batal menggelar rapat paripurna untuk memutuskan niat pengunduran diri Prijanto tersebut hingga batas waktu yang belum ditentunkan.(bjc/irw)
|