Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Mobil Dinas Negara
Malu, Alasan Prijanto Kembalikan Mobil Dinas
Wednesday 11 Jan 2012 19:41:36
 

Prijanto (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski permohonan pengunduran diri masih diproses dan belum tentu disetujui DPRD, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto telah mengembalikan kendaraan dinasnya. Alasannya, ia malu menggunakannya.

"Mobil dinas sudah saya kembalikan. Saya malu memakai fasilitas negara, tetapi tidak bisa berkiprah sesuai jabatan. Setan pun kalau lihat kelakuan semacam itu pasti ketawa, dimana martabat sebagai manusia ini?" kata Prijanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/1).

Namun, lanjut dia, bukan dua unit mobil dinas yang dikembalikannya. Melainkan tiga mobil dinas yang dikembalikannya itu. Satu unit sedan sebagai mobil dinas kegiatan harian, satu unit jenis jeep yang digunakan saat pantauan bencana, dan satu lainnya untuk kegiatan dinas istrinya yang menjabat Wakil

Ketua PKK DKI Jakarta. “Bukan dua, tapi tiga unit mobil dinas,” imbuh Prijanto.
Saat ini, ketiga unit mobil dinas yang dikembalikan itu, telah terparkir rapi di area parkir Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ketiga unit mobil itu, masing-masing adalah Toyota Camry, Yoyota Land Cruiser dan Toyota Altis.

Seperti diberitakan, sejak surat pengunduran Prijanto disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember lalu, mobil dinas tersebut tidak pernah terlihat di Balaikota DKI. Tapi pada Selasa (10/1) ini, mobil dinas Prijanto kembali terlihat terparkir di samping pelataran parkir mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Sebelumnya, Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan DPR DKI. Namun, Prijato urung memberikan alasan pengunduran dirinya secara lisan kepada pimpinan Dewan, karena sakit. DPRD pun akhirnya batal menggelar rapat paripurna untuk memutuskan niat pengunduran diri Prijanto tersebut hingga batas waktu yang belum ditentunkan.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Mobil Dinas Negara
 
  Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri
  Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
  Panglima TNI Launching Penggunaan BBG Untuk Mobil Dinas TNI
  Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
  Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2