Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank BJB
Manager Komersil Bank BJB Ditahan Kejaksaan Agung
Thursday 16 May 2013 22:26:29
 

Tersangka ESD, Kamis malam (16/5), langsung digiring ke dalam mobil tahanan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eri Sudewa Dullah (ESD) selaku Manager Komersil Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya.

Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, tersangka yang didampingi pencaranya segera menaiki mobil tahanan dengan plat nomor B 1492 WO.

"Sudah diperiksa dan dilakukan penahanan terhadap tersangka (ESD), Manager Komersil BJB cabang Surabaya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto kepada BeritaHUKUM.com, Kamis malam (16/5) di teras Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung.

Sebagaimana diketahui ESD selaku Manager Komersil pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Surabaya, sebelumnya bertugas menganalisa, menilai dan menyetujui proses pemberian dan pencairan permohonan kredit yang dimohonkan oleh Cipta Inti Permindo (PT CIP).

Sebagai Manajer Komersil PT BJB Tbk, ESD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Dan untuk Elda Devianne Adiningrat yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Februari 2013, dimana Elda merupakan vendor (supplier, pihak ketiga), yang juga diperiksa hari ini, belum dilakukan penahanan, sama seperti para tersangka lainnya.

"Belum, nanti tunggu prosesnya," kata Jampidsus Andhi. Kasus tindak pidana korupsi yang berawal dari penyelewengan kredit ini, merugikan negara kurang lebih Rp 55 miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Bank BJB
 
  Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
  Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
  Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
  Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
  5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2