JAKARTA, Berita HUKUM - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan terhadap tersangka Eri Sudewa Dullah (ESD) selaku Manager Komersil Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Cabang Surabaya.
Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, tersangka yang didampingi pencaranya segera menaiki mobil tahanan dengan plat nomor B 1492 WO.
"Sudah diperiksa dan dilakukan penahanan terhadap tersangka (ESD), Manager Komersil BJB cabang Surabaya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto kepada BeritaHUKUM.com, Kamis malam (16/5) di teras Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung.
Sebagaimana diketahui ESD selaku Manager Komersil pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Surabaya, sebelumnya bertugas menganalisa, menilai dan menyetujui proses pemberian dan pencairan permohonan kredit yang dimohonkan oleh Cipta Inti Permindo (PT CIP).
Sebagai Manajer Komersil PT BJB Tbk, ESD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 22 Januari 2013. Dan untuk Elda Devianne Adiningrat yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Februari 2013, dimana Elda merupakan vendor (supplier, pihak ketiga), yang juga diperiksa hari ini, belum dilakukan penahanan, sama seperti para tersangka lainnya.
"Belum, nanti tunggu prosesnya," kata Jampidsus Andhi. Kasus tindak pidana korupsi yang berawal dari penyelewengan kredit ini, merugikan negara kurang lebih Rp 55 miliar.(bhc/mdb) |