Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
SDA
Manfaat Konservasi SDA Hayati Harus Dirasakan Masyarakat
2016-06-03 06:57:35
 

Ilustrasi. Hutan.(Foto: BH/sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum WWF, KEHATI, KARE INDONESIA, dan HUMA, dalam rangka untuk mendapatkan masukan terkait pembentukan RUU Perubahan Atas UU no. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan bahwa, menjaga konservasi itu berhubungan langsung dengan azas manfaatnya, yakni dimana manfaatnya harus bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.

"RUU ini kIta harapkan dapat memperkuat posisi masyarakat, meskipun di kelautan saat ini ada kontradiksi, yakni bukannya masyarakat kita diperkuat tetapi malah diberangus oleh Menteri kita saat ini. Dimana laut dalam dikosongkan dengan berbagai pelarangan, padahal nelayan-nelayan di laut dalam itulah yang seharusnya banyak dapat membantu dalam konteks menjaga teritoring. Sekarang malah dikosongkan dengan mengandalkan Angkatan Laut, namun kenyataannya masalah pencurian masih saja tetap terjadi," ujar Daniel Johan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).

Menurutnya, banyak daerah yang merasa seakan-akan perlindungan terhadap hutan dan hewan tersebut jadi faktor penghambat bagi daerah, untuk membuat masyarakat sekitarnya sejahtera.

Ditambahkan, ada suatu kondisi seakan-akan hewan dan hutan versus manusia, yang memang tantangannya adalah berujung pada masalah kemiskinan. Daerah yang menjaga hutannya harus punya kemampuan lebih untuk mensejahterakan rakyatnya, ketimbang yang tidak menjaga hutan.

"Benang merah yang menjadi tugas dan tantangan kita bersama adalah mewujudkan konservasi sebagai sumber untuk mensejahterakan masyarakat. Indonesia memiliki kekayaan aneka ragam hayati yang merupakan rahmat bagi kita dan tidak dimiliki oleh negara lain. Persoalannya apakah kita bisa memproteksi secara penuh kekayaan kita itu," tandas politisi F-PKB Dapil Kalbar tersebut.(dep,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > SDA
 
  KPK-Auriga Bedah Permasalahan Sumber Daya Alam di Sulawesi Tengah
  Panglima TNI Ajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Kelola SDA Indonesia
  Dewan Yakin RUU SDA Tidak Akan Dibatalkan MK
  Manfaat Konservasi SDA Hayati Harus Dirasakan Masyarakat
  Di Riau, KPK Dorong Pengelolaan SDA dan Energi yang Akuntabel
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2