JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum WWF, KEHATI, KARE INDONESIA, dan HUMA, dalam rangka untuk mendapatkan masukan terkait pembentukan RUU Perubahan Atas UU no. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengatakan bahwa, menjaga konservasi itu berhubungan langsung dengan azas manfaatnya, yakni dimana manfaatnya harus bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
"RUU ini kIta harapkan dapat memperkuat posisi masyarakat, meskipun di kelautan saat ini ada kontradiksi, yakni bukannya masyarakat kita diperkuat tetapi malah diberangus oleh Menteri kita saat ini. Dimana laut dalam dikosongkan dengan berbagai pelarangan, padahal nelayan-nelayan di laut dalam itulah yang seharusnya banyak dapat membantu dalam konteks menjaga teritoring. Sekarang malah dikosongkan dengan mengandalkan Angkatan Laut, namun kenyataannya masalah pencurian masih saja tetap terjadi," ujar Daniel Johan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6).
Menurutnya, banyak daerah yang merasa seakan-akan perlindungan terhadap hutan dan hewan tersebut jadi faktor penghambat bagi daerah, untuk membuat masyarakat sekitarnya sejahtera.
Ditambahkan, ada suatu kondisi seakan-akan hewan dan hutan versus manusia, yang memang tantangannya adalah berujung pada masalah kemiskinan. Daerah yang menjaga hutannya harus punya kemampuan lebih untuk mensejahterakan rakyatnya, ketimbang yang tidak menjaga hutan.
"Benang merah yang menjadi tugas dan tantangan kita bersama adalah mewujudkan konservasi sebagai sumber untuk mensejahterakan masyarakat. Indonesia memiliki kekayaan aneka ragam hayati yang merupakan rahmat bagi kita dan tidak dimiliki oleh negara lain. Persoalannya apakah kita bisa memproteksi secara penuh kekayaan kita itu," tandas politisi F-PKB Dapil Kalbar tersebut.(dep,mp/DPR/bh/sya) |