Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TELKOM
Mantan Direktur PT Telkom Diminta Segera Ditangkap
Monday 08 Apr 2013 17:58:31
 

Aksi demo Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) di depan gedung Kejaksaan Agung, Senin (8/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan massa melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung Blok M Jakarta Selatan Senin (8/4), menuntut memenjarakan Direktur Utama PT Telkom, dengan tuduhan melakukan korupsi proyek pengadaan mobil internet di kecamatan se-Indonesia.

Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) saat melakukan orasi sekaligus audiensi dengan Kejaksaan Agung mengungkapkan Program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp 1,4 triliun yang ditangani PT Telkom penuh dengan kejanggalan, seperti dugaan tindak korupsi, mark up biaya, pengaturan tender dan bagi-bagi keuntungan.

SKAK mengatakan, orang yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini adalah Dirut PT Telkom Arif Yahya.

Arif ditengarai saat proyek ini bergulir pada tahun 2010 menjabat sebagai Direktur Enterprise dan Wholesale. Arif ditengarai telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan negara senilai Rp 30 miliar.

"Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi I DPR RI, disimpulkan proyek itu harus dievaluasi total," ucap kordinator SKAK, Raja Soilisa di Kejaksaan Agung, Senin (8/4).

SKAK meminta Kejagung segera menuntaskan kasus ini. "Kita minta kasus ini diperjelaskan," ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejakgung diwakili oleh staf Puspenkum Kejakgung Muhammad Saman di hadapan massa aksi mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Sejumlah tahapan sedang kami jalani, kami sedang mengumpulkan bahan dan keterangan, secepatnya akan kita tuntaskan," paparnya.

Data di Kementerian Komunikasi dan Informasi, menyebutkan proyek ini telah diserahkan ke Kemenkominfo akhir 2012 lalu.

Laporan Kemenkominfo menyebutkan realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit, melenceng jauh dari target yaitu 1907 unit di seluruh Indonesia.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Telkom
 
  JARAK: Proyek Server Infrastructure Supply Seret Eks Direktur Enterprise dan Business Service Telkom
  Digi Summit 2016, Telkom Group Kian Fokus Garap Bisnis Digital Indonesia
  Polisi Amankan 9 Pelaku Pembobol Bandwidth Telkom
  Layanan Buruk, Pelanggan Indihome PT Telkom Kecewa Berat
  Kerja Sama Telkom dan Singtel Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2