JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan massa melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Agung Blok M Jakarta Selatan Senin (8/4), menuntut memenjarakan Direktur Utama PT Telkom, dengan tuduhan melakukan korupsi proyek pengadaan mobil internet di kecamatan se-Indonesia.
Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK) saat melakukan orasi sekaligus audiensi dengan Kejaksaan Agung mengungkapkan Program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) senilai Rp 1,4 triliun yang ditangani PT Telkom penuh dengan kejanggalan, seperti dugaan tindak korupsi, mark up biaya, pengaturan tender dan bagi-bagi keuntungan.
SKAK mengatakan, orang yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini adalah Dirut PT Telkom Arif Yahya.
Arif ditengarai saat proyek ini bergulir pada tahun 2010 menjabat sebagai Direktur Enterprise dan Wholesale. Arif ditengarai telah melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan negara senilai Rp 30 miliar.
"Dalam rapat dengar pendapat dengan komisi I DPR RI, disimpulkan proyek itu harus dievaluasi total," ucap kordinator SKAK, Raja Soilisa di Kejaksaan Agung, Senin (8/4).
SKAK meminta Kejagung segera menuntaskan kasus ini. "Kita minta kasus ini diperjelaskan," ucapnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejakgung diwakili oleh staf Puspenkum Kejakgung Muhammad Saman di hadapan massa aksi mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Sejumlah tahapan sedang kami jalani, kami sedang mengumpulkan bahan dan keterangan, secepatnya akan kita tuntaskan," paparnya.
Data di Kementerian Komunikasi dan Informasi, menyebutkan proyek ini telah diserahkan ke Kemenkominfo akhir 2012 lalu.
Laporan Kemenkominfo menyebutkan realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit, melenceng jauh dari target yaitu 1907 unit di seluruh Indonesia.(bhc/put) |