SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dipimpin Lucius Sunarno, SH, MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Rustam SH, menyatakan terdakwa Saripuddin alias La Bario (43) tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Kamis (3/1) kemarin.
Mantan Lurah Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, kota Samarinda La Bario dihadapkan ke persidangan karena diduga membuat Surat palsu surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT), Saripuddin alias La Bario digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho,SH dan Dwinanto Agung W dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, dakwaan kedua Pasal 385 ayat (4 ) KUHPidana.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim (KMH) Lucius Sunarno menyebut dari yang didakwa Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak terbukti terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana.
"Menyatakan terdakwa Saripuddin alias La Bario tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU dalam dakwaan pertama, atau kedua, atau ketiga. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," ujar Lucius dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Yudi Nugraha SH dan Dinanto Agung dari Kejari Samarinda menuntut terdakwa Saripuddin dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Menyikapi vonis bebas yang diputuskan Majelis Hakim, baik JPU Dwinanto Agung W dan Yudi Satrio Nugraha kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan akan menggunakan waktu pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
"Yang pasti kita akan mengajukan namun menggunakan akan waktu pikir-pikir jadi waktunya cukup untuk Kasasi," ujar Dwianto.
Terdakwa Saripuddin alias La Bario yang didampingi Penasihat Hukumnya, M. Paruluan Sinaga, SH, Suding Sinaga SH, Marlin Hutasoit SH dan Windra Simanjorang, SH, dengan isak tangis mengatakan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang diberi kebebasan, bisa melakukan kegiatan sebagai pegawai negeri seperti biasa.
Penasehat Hukum Sudung Sinaga,SH kepada pewarta mengatakan, sejak semula dakwaan Jaksa sudah dilakukan eksepsi bahwa itu dakwaan tidak terbukti, vonis bebas ini sudah terpenuhi dan rasa keadilan menurut kami penasihat hukum.
Sedangkan Penasihat Hukum terlapor Frengky Aditio, Yahya Tonang, SH kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, vonis bebas terhadap terdakwa Saripuddin alias La Bario oleh Majelis Hakim yang jelas ini kecelakaan hukum, karena secara materil surat itu sudah nyata-nyatanya, jadi tidak usah dibuktikan, istilah itu yang kita namakan Fakta Notoir ( hal-hal yang secara kebetulan telah diketahui sendiri oleh hakim) jadi sesuatu yang tidak kita buktikan itu nyata memang tidak benar, sebut Yahya.
"Bagaimana mungkin surat yang dibuat tahun 2000 yang diregistrasi tahun 1999 jadi itu format kosong, kemudian setelah di registrasi muncul nama orang lain, inikan sudah tidak benar, juga identitas KTP yang dibuat tahun 2007, jadi sudah memutar balik fakta, ini kan tidak benar, jadi ini menurut saya kecelakaan hukum," ujar Yahya.
"Majelis berani memvonis bebas orang iya kita apresiasi, tetapi harus lihat juga, jangan asal sarampangan. Yang jelas kita akan meminta pihak Kejaksaan untuk melakukan upaya Kasasi dan Kasasi tersebut akan kita kawal," tegas Yahya Tonang.(bh/gaj) |