Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penistaan Agama Islam
Mantan Panglima GAM Muzakir Manaf: Jika Hukum Tak Mampu, Kami Siap Menindaklanjuti Ahok!
2016-10-15 15:01:46
 

Ilustrasi. Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang akrab dipanggil Mualem yang juga adalah Mantan Panglima GAM.(Foto: dok.BH)
 
ACEH, Berita HUKUM - Persoalan penistaan agama, kali ini tidak main-main karena ini soal prinsip agama yang dihina. Memang di luar islam sana berbagai macam cara ada oknum-oknum ingin melakukan pencemaran terhadap islam tapi apabila di negeri kita ini berani berbuat demikian, maka sebagai umat islam harus berdiri di depan untuk membela agamanya.

Hal ini juga menjadi perhatian serius mantan Panglima GAM yang juga Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang akrab dipanggil Mualem.

Seperti yang dilansir dari situs suaramedan Selasa (3/10), bahwa kesepakatan terjadi di Partai Aceh dengan tiap unit di partainya, hingga Mualem yang turut angkat bicara.

"Jika pakar hukum tidak sanggup, biar kami yang menindak lanjuti Ahok", ungkap Mualem.

Seluruh anggota PA dan jajaran unit dari Partai Aceh , "kita tetap harus bersatu untuk satu tujuan, mempersatukan rakyat dalam ajaran islam di wilayah Aceh dan juga pemimpin di seluruh wilayah Aceh", sambungnya.

Bersama FPI Aceh dan anggota dari Partai Aceh menjelaskan bahwa, mereka akan mempermasalahkan persoalan ini harus diproses secara hukum.

"Kita segera menindak, apa rancangan Ahok kedepannya, harus segera kita lumpuhkan. Jadi kita tetap was-was, dalam menjalankan sebuah sifat, agar tidak menghilangkan moral islam di negeri islam yaitu Aceh," kata Mualem yang kini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh.

Sementara, sebagaimana diketahui pula, kemarin pada Jumat (14/10) ratusan ribu massa di Jakarta melakukan 'Aksi Bela Islam 'yang diinisiasi Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) dan Majelis Pelayan Jakarta (MPJ) yang diikuti oleh puluhan ormas Islam serta berbagai elemen masyarakat Jakarta. Demo Aksi untuk segera mengadili dan menangkap Ahok ini juga dilakukan di berbagai kota di Indonesia; Bandung, Palembang, Mandailing Natal, Samarinda, Sampit, Madura, Solo, Tegal, dll. Aksi dilakukan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pendapat resmi bahwa Ahok menghina Alquran dan ulama.(beritaislam24h.com /smc/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2