Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Korupsi Honorarium
Mantan Pimpinan DPRD Ajukan Banding
Monday 01 Oct 2012 14:13:45
 

Pengadilan Negeri Serang (Foto: Ist)
 
CILEGON, Berita HUKUM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi honorarium ganda anggota DPRD Cilegon 2006 yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang melakukan upaya banding.

Berkas bandingnya kini telah diterima Pengadilan Tinggi Banten pekan kemarin. Ketiga terdakwa itu adalah Dimyati Sujai Abu Bakar (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon), Fatullah Syam’un (mantan Ketua DPRD Kota Cilegon), dan Bahri Syamsu Arif (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon). “Kami sudah menerima berkas banding ketiga terdakwa tersebut”,l kata Syahroni, JPU dari Kejari Cilegon.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Serang, ketiganya divonis bersalah dengan hukuman masing - masing satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Annastacia Tyas menyatakan, ketiganya terbukti secara bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 / 2001 dan jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

“Vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni Dimyati dituntut 2,5 tahun, dan Fatullah Syamun serta Bahri Syamsu Arif dituntut dua tahun tiga bulan. Mereka juga dituntut mengembalikan uang negara. Dimyati Rp 55.207.500, Fatullah Syamun sebesar Rp 58.437.500, dan Bahri Syamsu Arif sebesar Rp 57.502.500”, jelas Syahroni.

Informasi ini dibenarkan panitera muda tipikor Pengadilan Tipikor Serang Anton Praharta. “Sekarang perkaranya ada di PT Banten, sudah kami limpahkan”, ucapnya singkat.(dwi/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2