Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Maradona
Maradona Terancam Bangkrut
Sunday 03 Feb 2013 20:55:44
 

Maradona (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Atlit sepak bola senior Diego Maradona terancam bangkrut. Seperti diberitakan beberapa media internasional, Maradona yang melejit namanya setelah membawa kemenangan bagi timnas Argentina pada piala dunia ini belum mendapat pemutihan atas utang pajak di Italia, meskipun pengacara Argentina mengumumkan sebelumnya pada hari Jumat kemarin bahwa kliennya telah dibersihkan oleh otoritas keuangan.

Pada tahun 1986, Maradona meraih anugerah Bola Emas sebagai pemain paling cemerlang sepanjang sejarah, setelah mengalahkan Inggris 2-1 pada babak terakhir. Gol pertamanya merupakan handball namun tidak didenda yang dikenali sebagai "Tangan Tuhan", dan gol kedua Maradona dikenang merupakan gol mengagumkan dalam dunia sepak bola.

Sayangnya hingga berhenti menjadi pemain bola dengan posisi penyerang yang handal, Maradona sulit lepas dari penggunaan narkoba. Berat badannya bertambah walau menjadi pelatih sepakbola, dan kehidupan glamournya mempengaruhi keuangan sang legenda. Hutang dengan nilai yang sangat besar ini membuat Maradona terancam bangkrut.

Kantor pajak Italia melaporkan bahwa hutang Maradona sekitar 40 juta euro atau sekitar Rp 530 Miliar lebih, dimana 36 juta adalah bunga bank sejak tahun 1984, ketika Maradona bergabung dengan klub Serie A Napoli dan di mana ia masih dianggap pahlawan, seperti dilansir euronews.com Minggu (3/2).

Pemerintah Italia pun telah mengeluarkan pernyataan yang mengatakan hutang Maradona tidak dibatalkan atau tidak ada pemutihan.(dbs/bhc/mdb)




 
   Berita Terkait > Maradona
 
  Maradona Pulang ke Negaranya Hari ini, dengan Membawa Sedikit Kekesalan
  Maradona Terancam Bangkrut
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2