Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Malpraktek
Mariani Sihombing, Korban Malpraktek RS Santa Elisabeth Medan Lapor Poldasu
Monday 14 Jan 2013 18:35:58
 

Ilustrasi, penanganan pasien di Rumah Sakit.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Pihak keluarga Mariani Sihombing, korban Malpraktek RS Santa Elisabeth Medan setelah malakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan, terkait cacat permanen yang dialami korban.

Dimana korban mengalami cacat permanen, dengan menggunakan selang kateter terpasang dikedua Ginjalnya, sehingga untuk buang air kecil tidak bisa normal lagi seperti kaum perempuan kebanyakan sampai sisa hidupnya.

Akibat dari cedera pada kantung kemih yang didapat saat operasi pengangkatan rahim yang dilakukan oleh dokter Hotma Partogi Pasaribu di RS Santa Elisabeth Medan pada tahun 2009.

Menurut anak kandung korban, Sanggapan Sinambela mengatakan bahwa, "kami sedang berjuang menuntut keadilan di Pengadilan Negeri Medan, untuk sekarang ini masih secara perdata dan akan ke pidana juga Senin (14/1) ke Polda Sumatera Utara siang ini dengan No LP /48/I/2013 SPKT III, tanggal 14 Januari 2013.

Secara norma kode etik kedokteran melalu MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) dia sudah diputus bersalah tanpa alasan pembenaran atau pema'af yang sah.

"Kami juga sudah membuat pengaduan ke Komisi IX DPR-RI dan perkembangan terakhirnya bahwa pada tanggal 15 januari 2013, besok siang Komisi 1X mereka akan mengundang pihak rumah sakit Elisabeth Medan untuk datang ke Jakarta guna membahas masalah ini. Namun anehnya kita pihak korban tidak diundang," ujar putra korban pada pewarta BeritaHUKUM.com

"Saya sadar tidak bisa menuntut banyak, namun berharap tetap mencari keadilan bagi semua korban kelalaian Dokter, semoga keadilan bisa ditegakkan," pungkas Sangapan Sinambela.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > MalPraktek
 
  Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
  Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
  3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
  Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
  Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2