Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
DPT
Masalah DPT Belum Diselesaikan KPUD, Kubu Alex dan Jokowi Enggan Lanjuti Proses Pilkada
 

Tim Pasangan Cagub DKI Jakarta, Tim Alex dan Tim Jakowi
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Belum selesainya masalah daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan oleh KPUD DKI Jakarta membuat dua pasangan calon yakni Alex Noerdin- Nono Sampono (Alex-Nono) dan Joko Widodo-Basuki T Purnama (Jokowi-Ahok) enggan untuk melanjutkan proses Pilkada yang akan berlangsung.

“Jika memang masalah DPT sudah diselesaikan oleh pihak KPUD maka kami akan melanjutkan proses pilkada yang berlangsung. Namun kalau belum kita akan terus meminta kepada KPUD agar masalah itu diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Timses Alex-Nono Prya Ramadhani.

Prya menilai hingga saat ini pihaknya menemukan masih ada sekitar 1.4 juta data pemilih fiktif yang masih bermasalah. Dirinya bahkan menolak kelanjutan proses pilkada jika masalah tersebut tidak kunjung diselesaikan oleh KPUD.

“Jika KPUD belum selesaikan masalah itu (DPT) maka kami akan menolak untuk melakukan proses yang akan berlangsung kedepan,” tegasnya.

Ditempat terpisah Juru Bicara Jokowi-Ahok, M Taufik meminta agar KPUD segera membereskan masalah DPT. Taufik juga tidak akan memberikan batas waktu penyelesaian, yang jelas masalah DPT ini bisa selesai.

“Kita sih minta kalau bisa cepat dilakukan oleh KPUD ya lakukan secepat-cepatnya. Kita tidak akan menandatangani kalau DPS-nya masih belum beres,” tegasnya. (dit)



 
   Berita Terkait > DPT
 
  Kisruh DPT Pemilu 2014, Rakyat Dapat Menuntut KPU dan Kemendagri
  Negarawan Lahir dari DPT yang Jujur
  Proses Penyesuaian DPT KPU dan Kemendagri Berbeda
  DPT Aceh Utara Sebanyak 391.859 Jiwa
  Setiap Pilkada Angka DPT Selalu Membengkak
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2