Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Sengketa Tanah
Masalah Pinang Babaris: Apa Kepentingan Sindoro Menggugat
Saturday 01 Dec 2012 19:16:48
 

Penasehat Hukum Suryadi Tandio, Robert Nababan, SH.(Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Klaim Sindoro dengan mengatasnamakan Alumni Yayasan/Sekolah Cina "Tjong Hwa Kwan"/ Tjong Hwa Tjong Hwee" yang dulu dengan sebutan sekolah panjang atau Pinang Babaris yang saat ini dikuasai dan sedang dibangun dua buah hotel berbintang dan termegah oleh Suryadi Tandio Pemilik PT Semoga Jaya Putrera.

Seperti yang diberitakan berturut-turut oleh BeritaHUKUM.com Juli-Agustus 2012, Sindoro mengklaim dan menuding Suryadi Tandio seroboti Tanah Yayasan Sekolah Cina dan mengatakan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Suryadi Tandio tidak mendasar sama sekali sehingga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Penasehat Hukum Suryadi Tandio, Robert Nababan, SH ketika ditemui pewarta di Kantornya Sabtu (1/12) mengatakan gugatan yang dilayangkan Sindoro Tjokrotekno hanya mengaku sebagai pemilik yayasan/Sekolah Cina "Tjong Hwa Kwan"/Tjong Hwa Tjong Hwee". "Dia hanyalah alumni sekolah tersebut, jadi tidak berwenang menutut," ujar Robert.

"Sindoro menggugat atas nama yayasan/Sekolah Cina, saat kita tanyakan yayasan, dia hanya menunjukkan sebagai alumni yayasan sekolah tersebut tahun 2008, jadi tidak berwenang menuntut," ujar Robert.

Pengacara senior di Kaltim ini juga mengungkapkan bahwa, sebelum berlaku Undang-Undang Pokok Agraria, tanah-tanah eks Belanda dan Jepang yang tidak dikonversi, maka jatuhnya menjadi hak Negara. Dengan jatuhnya ke Negara, maka Negara punya kewenangan pada siapapun, jelas Robert

Dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, maka hak-hak asing yang dulu tidak di konversi akan jatuh ke Negara, sebagai contoh kantor Polisi dan Asrama POM dulu punya Belanda yang sekarang milik Negara, terangnya.

Menuru Robert Nababan, awalnya tanahnya itu dikuasai Negara kemudian bapaknya Suryadi Tandio disuruh Pemerintah kota untuk mengelolanya. Oleh Suryadi, kemudian ia memberikan Sekolah di Jalan Aminah Syukur dan sebagai kompensasi ke Pemerintah pada Pinang Babaris atas pengelolaan dan kemudian diberi hak berupa sertifikat. "Jadi apa lagi yang harus dipersoalkan," tandas Robert.

Jadi kalau menurut Sindoro tanah itu milik sekolah dia dulu, disini kita pertanyakan mana yayasan/Sekolah Cina "Tjong Hwa Kwan"/Tjong Hwa Tjong Hwee", namun Sindoro hanya tunjukkan Yayasan Alumni tahun 2008. "Jadi apa kepentingannya untuk menggugat," pungkas Robert Nababan.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Sengketa Tanah
 
  Masalah Pinang Babaris yang Dibangun Hotel Ibis & Mercuri Terus Dipersoalkan Sindoro
  Penjualan Tanah di Cagar Budaya GPIB Immanuel Dipertanyakan
  Redistribusi Lahan Eks PT Tratak Harus Segera Dilaksanakan
  Melawan Kriminalisasi di Tanah Rampasan PTPN
  Bupati Bogor Perpanjang Lahan HGU PT Hevea Indonesia, Petani Penggarap Diintimidasi
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2