JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga politikus Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan (PDI-P) tercatat masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu mengundang perhatian dari Presidium Koalisi Masyarakat Peduli Parlemen (KMPP).
Padahal ketiga politikus PDIP itu telah diangkat menjadi Menteri di Kabinet Kerja Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ketiga menteri itu adalah Menteri Koordinator Perempuan, Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
"Menunjukkan bahwa rule of law yang telah diatur oleh Presiden Jokowi agar Menteri tidak rangkap jabatan tidak dijalankan dengan baik, bahkan oleh kader Partai pemerintahan sendiri," kata anggota Dewan Presidium Koalisi Masyarakat peduli Parlemen (KMPP), Yongki Aribowo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/9).
Dia lantas menyebut keadaan tersebut berbeda dengan kader Parpol lain yang juga rangkap jabatan. Mereka harus rela mundur dari jabatan baik di DPR, parpol maupun jabatan strategi lain.
"Bagi kami harus ada sikap yang tegas sebagai pejabat publik. Ketika sudah ditunjuk sebagai menteri, maka tidak ada pilihan lain selain mundur sebagai anggota DPR. Kami belum melihat adanya sikap keteladanan yang mencerminkan sosok yang negarawan dalam kasus rangkap jabatan," ujar Yongki.
Anggota Dewan Presidium KMPP lainnya, Willy Kurniawan mengatakan pihaknya belum mendapat catatan resmi para kader PDI-P tersebut mengundurkan diri hingga saat ini. Willy menyebut kendati mereka tidak mengambil gaji mereka selaku anggota DPR, namun persoalan rangkap jabatan itu tetap menjadi persoalan.
Dia lantas mengambil contoh Muhaimin lskandar yang lebih memilih menjadi Ketua Umum PKB, ketimbang menjadi Menteri. Hal tersebut dilakukannya lantaran Presiden Jokowi yang mengatakan menteri tak boleh rangkap jabatan.
"Itu logis karena Presiden beri pilihan, tapi dalam kasus ini saya lihat belum ada ketegasan, harus jadi catatan, masyarakat lndonesia harus mendapat kepastian," ujar Willy.(tp/tr/viva/bh/sya) |