MEDAN, Berita HUKUM - Kelanjutan sidang persengketaan perobohan Masjid At - Toyyibah, kini menghadirkan dua saksi ahli yang salah satunya Hasan Maksum sebagai Sekretaris MUI Kota Medan. Pada saat bersaksi, Sekretaris MUI Kota Medan Hasan Maksum menjelaskan, fatwa yang dikeluarkan pihaknya tentang pembongkaran Masjid At - Toyyibah di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimoon dinilai sah. Sebab, ada tanda tangan Ketua Tim Fatwa dan Ketua MUI Kota Medan. Hal ini tidak dibuat - buat serta tidak ada pelintiran dari fatwa.
Hal ini diungkapkan Hasan Maksum saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara perdata perobohan Masjid At - Toyyibah di Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Selasa (4/9).
"Kalau sudah diteken Ketua Tim Fatwa dan Ketua MUI Kota Medan, itu dinilai sudah sah", jelas Hasan saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahidin.
Hasan mengaku, dirinya tidak mengetahui siapa yang membangun masjid tersebut. Sebab, masjid pengganti itu berdiri atas rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Bahkan, dia tidak mengetahui apakah kegiatan ibadah di masjid pengganti yang berjarak sekira 500 meter dari tapak masjid lama yang berganti ruko tersebut. Begitu juga kepentingan dihancurkannya masjid yang lama itu.
"Saya tidak tahu persis saat itu, Karena saya bukan tinggal di daerah itu", katanya.
Beliau juga menjelaskan, sebelum dilakukan penghancuran dan pendirian bangunan masjid yang baru, telah dilakukan rapat bersama. Masyarakat yang kontra didudukkan dalam satu rapat. Namun, hasilnya tidak bisa didapat saat itu. "Masalah fatwa tidak bisa dibatalkan, Hal itu bisa memungkinkan bila ada fatwa baru. Sekarang ini belum ada pembatalan maupun permohonan pembatalan dari berbagai pihak", tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan fatwa tersebut kepada dua belah pihak. Pertama kepada badan kenaziran masjid dan kepada Pemko Medan, Selain itu tidak ada. Apabila ada didapat pihak lain dan disalah gunakan, maka bukan tanggung jawab MUI Kota Medan. Saat ini tidak ada koreksi terhadap fatwa yang dikeluarkan MUI Medan terkait Masjid At - Toyyibah dari MUI Sumut dan MUI Pusat. "Belum ada koreksi sampai saat ini", tambahnya.
Sementara itu, Syahrial selaku saksi yang dihadirkan para tergugat mengatakan, tidak pernah ada terungkap atau dibicarakan, masjid lama itu adalah merupakan wakaf. "Tidak pernah ada cerita wakaf", kata pria yang merupakan bekas masyarakat Multatuli, tempat masjid lama dibangun.
Dia juga mengatakan pada persidangan, tidak ada aktifitas masjid lama tersebut. Baik adzan maupun sholat berjama'ah. Namun, itu didapatnya berdasarkan cerita orang bukan dilihat langsung. "Kata orang sejak banyak masyarakat yang pindah, tidak ada lagi adzan dan sholat berjamaah. Saya tidak lagi pernah melihatnya karena saya sudah pindah dari kawasan itu sejak 1970", bebernya.
Syahrial juga dengan tegas mengatakan, masjid yang baru lebih layak dari masjid yang lama tanpa melihat kondisi terakhir masjid yang lama tersebut. "Kalau menurut saya pribadi, masjid yang baru lebih bagus, lebih layak dari yang lama", tambah Syahrial yang disambut teriakan melihat para jama'ah masjid At - Toyyibah yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.(bhc/put)
|