Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Massa PDIP Geruduk Radar Bogor, Fadly Zon: Tidak Boleh Pers Diteror!
2018-06-01 14:14:41
 

Fadli Zon: Bunga untuk @radar_bogor pd P Hazairin sbg tanda simpati atas kejadian bbrp hari lalu. Tanpa pers tak ada demokrasi. Suarakan kebenaran!.(Foto: @fadlizon)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR, Fadly Zon menyatakan prihatin atas aksi yang dilakukan sejumlah massa dari kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bogor, di kantor Radar Bogor, Rabu (30/5).

Aksi itu dilakukan atas pemberitaan di koran Radar Bogor yang memajang foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dengan judul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta'.

Menurutnya bila tidak suka dengan sebuah pemberitaan, ada mekanisme. Bukan langsung digeruduk.

"Kesalahannya bisa dikoreksi melalui undang-undang pers dengan meminta bantuan dewan pers," kata Fadly Zon, dalam kunjungannya ke Kantor Radar Bogor, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/6).

Pasalnya, pers adalah pilar keempat demokrasi dan kalau tidak ada pers, tidak akan ada demokrasi saat ini di Indonesia.

Fadly menjelaskan di negara-negara yang demokrasinya maju, pers bebas memberitakan. Tidak ada intimidasi seperti di Indonesia. "Tidak boleh pers diancam dan diteror," tegasnya.

Fadly menilai, kalau parpol seperti itu, sangat berbahaya. Parpol itu beradu dalam pemilihan umum, bukan adu otot seperti ini.

Ketua DPP Partai Gerindra ini pun berharap kejadian seperti Tv One tahun 2014 lalu dan yang menimpa Radar Bogor Rabu lalu tidak terjadi lagi.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon juga mendesak aparat keamanan melakukan investigasi atas aksi yang dilakukan massa Partai PDIP ke kantor Radar Bogor, Rabu (30/5) kemarin.

"Aparat keamanan harus segera melakukan penyelidikan. Tidak boleh dibiarkan ada oknum merusak lembaga pers," katanya, kepada Radar Bogor di Gedung Graha Pena, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Menurutnya, penyerangan yang menimpa Radar Bogor adalah sebuah persekusi. Karena tidak boleh ada penggeredukan terhadap kantor media.

Ketua DPP Partai Gerindra menilai, kalau politik Indonesia seperti itu, sangat berbahaya. Hanya melahirkan kekacauan. Padahal Indonesia selalu diagungkan sebagai negara demokrasi, negara beradab dan pancasila.

"Tetapi cara yang dilakukan terhadap Radar Bogor tidak mencerminkan pancasilais," pungkasnya.

Rasa simpati atas kejadian yang menimpa media Radar bogor, Fadli Zon memberikan buket bunga mawar putih kepada Bpk. Hazairin. Ancaman dan teror terhadap pers menciderai nilai demokrasi. Pers harus berani, jujur dan aspiratif. Fadli Zon menyampaikan bunga simpati agar pers terus berani suarakan kebenaran dan tak boleh diintimidasi.

Seperti diketahui, Kantor Radar Bogor diseruduk massa PDIP pada Rabu sore, atas pemberitaan yang memajang foto Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri dengan judul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta'.(rp1/ysp/radarbogor/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2