Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Ancol
Masuk Pantai Ancol Gratis, Pemda DKI Jakarta Harus Tegas ke Pengelola
2017-10-16 06:25:57
 

Anggota DPR RI, Muslim Ayub, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Dapil Aceh.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keinginan pemerintah daerah DKI Jakarta meniadakan biaya masuk ke kawasan pantai Ancol atau masuk Pantai Ancol Gratis, sudah seharusnya didukung. Tidak seharusnya masyarakat dipungut biaya hanya sekadar melihat pantai. Pantai merupakan salah satu ruang terbuka untuk publik, yang tidak boleh dipungut biaya apapun.

Kawasan pantai bisa dijadikan tempat bagi masyarakat mencari hiburan gratis setelah lelah dengan beban hidup yang berat. Masyarakat bisa membawa keluarga atau siapapun untuk menghibur diri serta bertinteraksi tanpa dibebani biaya. Ini salah satu fungsi dari ruang terbuka hijau untuk publik. Menjadi fasilitas umum yang nyaman, tertib,dan aman.

Menurut Anggota DPR RI, Muslim Ayub, biaya masuk yang dikutip kepada setiap pengunjung itu sangat memberatkan. Tidak hanya berdasarkan jiwa, tetapi jenis kenderaanpun dikenakan biaya.

"Ini sangat kapitalis. Bagaimana mungkin orang yang kadang hanya masuk sekadar ingin melihat laut dipungut biaya. Pantai itu kawasan terbuka untuk umum. Siapa saja boleh memasukinya dan menikmatinya," ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/10).

Muslim menjelaskan, pembebasan masuk Ancol tersebut bukan hanya berlaku bagi warga tertentu dengan pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) saja. Tetapi berlaku umum.

"Jangan ada pembedaan. Sebab pantai itu milik umum. Bukan hanya warga Jakarta tetapi juga dari manapun asalnya. Pungutan itu diberlakukan ketika pengunjung ingin menikmati berbagai fasilitas wahana yang ada. Bukan ketika masuk kawasan pantai. Itu mencekik masyarakat. mereka harus membayar dua kali," tegasnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Aceh ini mengungkapkan, kebijakan memungut biaya masuk kepada setiap pengunjung pantai yang sudah berlangsung berpuluh tahun ini, sangat tidak manusiawi.

"Ini kerjaan pelaku bisnis yang hanya memikirkan keuntungan tanpa sedikitpun peduli dengan hak dan kemampuan masyarakat. Atas nama mencari keuntungan, alam yang terbentang luas itu mereka kapling-kapling dan masyarakat harus membayar jika ingin menikmatinya," papar Muslim.

Bagi politisi Senayan yang sering datang ke kawasan ini, bisa merasakan betapa berat masyarakat yang kurang mampu untuk bisa melihat dan menikmati pantai. Mereka harus mengeluarkan uang ratus ribu hanya untuk masuk dan duduk di pinggir pantai. Ini belum kalau mau menikmati berbagai wahana yang ada di sana.

Penolakan PT Pembangunan Jaya Ancol terhadap keinginan Pemda DKI yang ingin menggratiskan biaya masuk, sangat aneh. Pemda sebagai pemegang saham mayoritas di PT ini harus bersikap tegas demi melayani dan mengembalikan hak masyarakat terhadap pantai mereka. Pemda jangan hanya mengikuti cara berfikir pengusaha yang hanya mengejar keuntungan semata. Tugas pemda sebagai perwujudan negara adalah menjamin hak masyarakat terhadap alam yang ada disekitarnya. Bukan mencari keuntungan dan mengabaikan hak warga masyarakat.

"Saya bisa memahami bahwa kawasan ini perlu dikelola dan ditata agar tertib, nyaman, dan aman, saya kira itu harus dilakukan. Tetapi membebankan biaya itu kepada warga yang datang berkunjung sangat tidak adil. Sebab, di dalam kawasan banyak wahana yang juga memungut biaya bagi pengunjung yang ingin memanfaatkannya. Mengapa tidak dari sana saja pembiayaan itu dibebankan?" urainya.

Muslim menambahkan, jika memang dikhawatirkan aspek keamanan berkurang sehingga berdampak pada kenyamanan, Pemda bisa membantu dengan menghadirkan Satpol PP misalnya.

"Prinsipnya, jangan bebani masyarakat yang ingin menikmati pantai dengan dalih bisnis. Pantai itu bukan milik masyarakat yang banyak uang. Tepi milik semua, yang kaya dan miskin. Pengelolaan pantai Ancol selama ini telah mengkotakkan masyarakat secara ekonomi dan sosial," kritiknya.

Karena itu menurut Muslim, sudah saatnya Pemda DKI merealisasikan secara serius kebijakan masuk pantai Ancol gratis. Ia meminta agar Pemda tidak tunduk dan mau diatur oleh pengelola yang hanya memikirkan keuntungan.

"Jika pihak ketiga ini tidak menuruti apa maunya Pemda DKI, saatnya memikirkan untuk mengakhiri kerjasama. Cari saja pihak lain yang punya kepedulian terhadap masyarakat, membantu kerja pemerintah meringankan tekanan sosial masyarakat melalui pusat hiburan yang mudah, nyaman aman," pungkas Muslim Ayub.(HanTer/Danial/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ancol
 
  Masuk Pantai Ancol Gratis, Pemda DKI Jakarta Harus Tegas ke Pengelola
  'Berbagi Ilmu dan Keceriaan Bulan Ramadhan Bersama Ancol Luar Biasa'
  Pengunjung Terus Meningkat, Laba Ancol 2015 Mencapai Rp 290 Milyar
  Lomba Panjat Pinang 'Ekspresi Kemerdekaan' dan Berbagai Acara Siap di Gelar di Ancol
  PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Raih Laba Bersih Rp 235 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2