Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
iPad
Masuki AS Hanya Pakai iPad untuk Paspor
Thursday 05 Jan 2012 00:32:30
 

Martin Reisch memiliki salinan paspor pada iPad-nya dan menunjukkannya kepada petugas imigrasi AS (Foto: AP Photo)
 
MONTREAL (BeritaHUKUM.com) – Seorang pria Kanada yang lupa membawa paspor menyatakan bahwa dirinya berhasil melintas perbatasan ke Amerika Serikat (AS) dengan menggunakan salinan dokumen perjalanan itu di iPadnya.

Martin Reisch, dari Montreal, menunjukkan alat digital itu kepada petugas perbatasan AS, setelah menyadari bahwa ia tidak membawa paspor. Ia memperlihatkan paspornya itu kepada para pejabat otoritas setemp, saat tengah menuju Vermont untuk menyampaikan hadiah Natal.

Menurut Reisch, dirinya mengetahui bahwa petugas imigrasi itu memberikan perkecualian kepadanya. "Saya pikir saya akan coba saja. Petugas membawa iPad ke kantor kecil di perbatasan. Ia berada di sana sekitar tiga sampai enam menit. Rasanya lama sekali waktu itu. Saat ia kembali, ia sempat tidak bilang apa-apa sebelum memberi selamat Natal," kata Reisch kepada kantor berita Associated Press.

Petugas tersebut, lanjut dia, mempercayainya karena ia menunjukkan surat izin mengemudi. Dirinya pun berhasil kembali masuk ke Kanada pada hari yang sama dan berjanji takkan lupa lagi membawa paspor di kemudian hari.

Terkait kasus ini, belum ada komentar resmi dari pihak imigrasi kedua negara Namun ia berharap identifikasi lewat alat digital akan dilakukan suatu saat nanti. "Saya harap di masa depan kita dapat melintas batas dengan identitas digital," katanya.

Sejak 2009, warga Kanada tidak boleh lagi hanya membawa SIM sebagai bentuk identifikasi untuk lintas batas lewat darat. Warga Kanada hanya dapat masuk AS dengan menggunakan paspor dan SIM khusus.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2