JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum penggugat pada kasus Perbuatan Melawan Hukum oleh Dewan Pers, Dolfie Rompas menolak menyerahkan surat pengajuan mediasi dari principal kepada Majelis Hakim, saat proses mediasi antara Dewan Pers dan pihak principal penggugat yakni Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke berlangsung.
Penolakan itu dilakukan Pengacara Rompas menyusul keputusan Dewan Pers yang melewatkan proses mediasi melalui surat pernyataan yang diserahkan kuasa hukumnya Frans kepada majelis hakim Yuzaidah, saat mediasi dilakukan antara kedua belah pihak di ruang mediasi Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
Pengacara muda yang sedang naik daun ini, langsung bersuara keras di depan Majelis Hakim Yuzaidah, bahwa pihak Dewan Pers tidak peka terhadap permasalahan yang sedang dialami pers Indonesia. "Sudah ada korban yang tewas karena dikriminalisasi akibat ulah Dewan Pers tapi mereka tidak perduli," tegas Rompas, kepada majelis hakim yang langsung diprotes oleh Frans, kuasa hukum Dewan Pers.
Frans beralasan, Dewan Pers merasa terganggu kinerjanya secara konstitusional karena gugatan ini.
Menimpali itu, Rompas pun menolak menyerahkan surat pengajuan untuk mediasi kepada majelis hakim, sehingga situasi di ruang sempat terjadi ketegangan antara dua kuasa hukum yang hadir.
Majelis Hakim Yuzaidah yang memimpin proses mediasi akhirnya menyatakan mediasi gagal karena kedua pihak tidak menemui kata sepakat. "Meskipun mediasi gagal tapi tidak menutupi kemungkinan kami akan tetap berusaha agar terjadi perdamaian dalam proses persidangan nanti," ujar Yuzaidah, menengahi adu mulut antara kedua kuasa hukum.
Sidang atas gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dewan pers akhirnya dilanjutkan kembali karena proses mediasi dinyatakan gagal. Hakim kemudian memutuskan sidang ditunda pada Rabu pekan depan.
Usai persidangan kuasa hukum Dewan Pers Frans dicecar puluhan awak media atas ketidak-hadiran anggota Dewan Pers dalam proses mediasi. "No coment," jawab Frans singkat ketika dikerubuti wartawan.
Kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas yang dimintai tanggapannya usai sidang mengatakan siap membuktikan Dewan Pers melakukan perbuatan melawan hukum dalam sidang pembuktian nanti. "Kami siap melawan Dewan Pers. Lihat saja nanti kita ungkap semua pelanggaran Dewan Pers di persidangan," pungkasnya.
Sementara, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi, selaku penggugat, mengaku senang karena Dewan Pers berhasil diseret ke meja hijau ketika proses persidangan dinyatakan berlanjut.
"SPRI dan PPWI melayangkan gugatan karena yakin Dewan Pers telah merusak tatanan kehidupan pers Indonesia sehingga perlu diluruskan. Puluhan ribu media dan ratusan ribu wartawan harus diselamatkan dari praktek kriminalisasi pers. Kami tidak akan membiarkan Dewan Pers membunuh wartawan dengan rekomendasinya," terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke juga menyoroti sikap Dewan Pers yang tidak perduli dengan tuntutannya. Menurut jebolan Lemhanas ini, Dewan Pers telah melakukan penghianatan terhadap Undang-Undang.
Penghianatan itu, lanjut Wilson, adalah dalam bentuk rekomendasi Dewan Pers yang akhirnya membatasi kemerdekaan setiap wartawan yang ada di Negeri ini. "Kita melihat sendiri hari ini ada kesempatan yang dapat digunakan untuk melakukan mediasi, tetapi pihak Dewan Pers sendiri yang hadir hanya kuasa hukumnya saja, sehingga selalu terjadi kegagalan dalam titik kesepakatan,” ujar Wilson menyesalkan ketidak-hadiran anggota Dewan Pera dalam proses mediasi.
Sidang kali ini turut pula dihadiri Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia Suriyanto dan jajarannya untuk memberi dukungan terhadap gugatan ini.(bh/mhm) |