Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Melawan Korupsi Harus Berjamaah
Tuesday 10 Feb 2015 13:21:10
 

Ilustrasi. Aksi masa dari berbagai elemen masyarakat mendukung #SaveKPK didepan gedung KPK.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengindikasikan bahwa korupsi yang terjadi dewasa ini, terjadi secara sistemik dan masif. Karenanya, KPK, harus menggunakan cara yang luar biasa agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.

Inilah yang diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat PP Muhamaddiyah, Jakarta pada Ahad (8/2). “KPK harus mengintegrasikan dan mengonsolidasikan seluruh kekuatan untuk melawan korupsi. Karena kebaikan yang tidak terorganisasi akan dikalahkan kejahatan yang terorganisir,” katanya.

Dalam kegiatan yang diinisiasi oleh PP Pemuda Muhammadiyah dan Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, juga diluncurkan Madrasah Antikorupsi. Ini merupakan tempat belajar antikorupsi yang akan diampu oleh PP Pemuda Muhammadiyah dan ICW.

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiah, Daniel Simanjuntak mengatakan, pembentukan Madrasah Antikorupsi merupakan wujud dukungan Pemuda Muhammadiyah terhadap pemberantasan korupsi.

"Kita berdiri di sini untuk mendukung KPK. Mendukung anti korupsi, agar Indonesia lebih baik lagi ke depan," katanya. Karenanya, ia mengajak seluruh anak bangsa untuk berjamaah melawan korupsi.

Sehari sebelumnya, Sabtu (7/2), dukungan kepada KPK juga datang dari kalangan petani. Sebanyak 200 orang dari Omah Petani Batang yang menggelar ruwatan untuk menolak bala (bahaya) yang saat ini tengah men0gancam KPK.

“Kami melakukan ruwatan agar KPK diajuhkan dari niat tidak baik dari manusia dan makhluk tidak tampak. Secara simbolik, kami ingin KPK tetap jaya dan konsisten,” kata salah seorang petani, Alex.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2