Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Penistaan Agama Islam
Melecehkan Islam di Facebook Dua Pemuda Tunisia Dipenjara
Friday 06 Apr 2012 17:02:35
 

Ilustrasi
 
MONASTIR (BeritaHUKUM.com) – Karena telah melecehkan agama Islam, dua pemuda di tunisia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Akibat terbukti memposting gambar kartun Nabi Muhammad di situs jejaring sosial Facebook.

Menurut Kementerian kehakiman Tunisia, diketahui keduanya bernama Jabeur Mejri dan Ghazi Beji, telah melakukan perbuatan yang dapat menyulutkan kepekaan amarah umat Islam. Terlebih uamat islam di Tunisia yang menjadikan nilai-nilai Islam peran besar sebagai dasar negara sejak sejak revolusi tahun lalu.

“Dengan meposting penggambaran Nabi Muhammad dalam keadaan tidak berbusana di situs Facebook. Kedua telah melanggar moralitas dan mengganggu ketertiban umum," kata Juru Bicara Kementerian Kehakiman Tunisia, Chokri Nefti, seperti dilansir Reuters, Jumat (6/4).

Hukuman tersebut dijatuhkan pada 28 Maret lalu. Saat ini Jabeur Mejri, telah tertangkap dan dipenjara. Tetapi rekannya, Ghazi Beji masih dalam proses pengejaran pihak Kepolisian.

Akan tetapi, salah satu aktivis blogger Tunisia, Nebil Zagdoud memprotes hukuman tersebut. Menurutnya hukuman tersebut dinilai terlalu berat karena merupakan hal yang wajar jika remaja melakukan kesalahan seperti yang dilakukan kedua tersangka.

"Keputusan ini bertujuan untuk membungkam kebebasan berekspresi bahkan di internet," ujar Zagdoud

Seperti diketahui, revolusi di Tunisia memang membawa ketegangan antara Muslim konservatif dan para sekularis. Muslim konservatif percaya iman mereka harus memiliki peran lebih besar dalam kehidupan publik. Sementara, para sekularis mengatakan kebebasan berekspresi dan hak-hak perempuan saat ini terancam.

Pemerintah mengatakan mereka memiliki kewajiban untuk mempertahankan standar kesusilaan publik. Tetapi, para sekuler menuduh Pemerintah menggunakan sistem peradilan untuk menindak siapa saja yang tidak sejalan dengan ortodoksi keagamaan.(sya)




 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2