MONASTIR (BeritaHUKUM.com) – Karena telah melecehkan agama Islam, dua pemuda di tunisia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Akibat terbukti memposting gambar kartun Nabi Muhammad di situs jejaring sosial Facebook.
Menurut Kementerian kehakiman Tunisia, diketahui keduanya bernama Jabeur Mejri dan Ghazi Beji, telah melakukan perbuatan yang dapat menyulutkan kepekaan amarah umat Islam. Terlebih uamat islam di Tunisia yang menjadikan nilai-nilai Islam peran besar sebagai dasar negara sejak sejak revolusi tahun lalu.
“Dengan meposting penggambaran Nabi Muhammad dalam keadaan tidak berbusana di situs Facebook. Kedua telah melanggar moralitas dan mengganggu ketertiban umum," kata Juru Bicara Kementerian Kehakiman Tunisia, Chokri Nefti, seperti dilansir Reuters, Jumat (6/4).
Hukuman tersebut dijatuhkan pada 28 Maret lalu. Saat ini Jabeur Mejri, telah tertangkap dan dipenjara. Tetapi rekannya, Ghazi Beji masih dalam proses pengejaran pihak Kepolisian.
Akan tetapi, salah satu aktivis blogger Tunisia, Nebil Zagdoud memprotes hukuman tersebut. Menurutnya hukuman tersebut dinilai terlalu berat karena merupakan hal yang wajar jika remaja melakukan kesalahan seperti yang dilakukan kedua tersangka.
"Keputusan ini bertujuan untuk membungkam kebebasan berekspresi bahkan di internet," ujar Zagdoud
Seperti diketahui, revolusi di Tunisia memang membawa ketegangan antara Muslim konservatif dan para sekularis. Muslim konservatif percaya iman mereka harus memiliki peran lebih besar dalam kehidupan publik. Sementara, para sekularis mengatakan kebebasan berekspresi dan hak-hak perempuan saat ini terancam.
Pemerintah mengatakan mereka memiliki kewajiban untuk mempertahankan standar kesusilaan publik. Tetapi, para sekuler menuduh Pemerintah menggunakan sistem peradilan untuk menindak siapa saja yang tidak sejalan dengan ortodoksi keagamaan.(sya)
|