Oleh : Dede Farhan Aulawi
SEJALAN DENGAN program Pemerintah Indonesia yang terkait dengan Reformasi Birokrasi, Polri sudah menindaklanjuti sejak awal dan terus melakukan perbaikan - perbaikan guna meningkatkan pelayanan yang terbaik buat masyarakat. Reformasi birokrasi di tubuh Polri dinahkodai oleh Biro Reformasi dan Birokrasi Polri yang saat ini dikepalai oleh Brigjend. Pol. Adhi Prawoto yang terus melakukan terobosan - terobosan guna mewujudkan Polri yang Promoter. Program reformasi birokrasi merupakan amanat dari UU No. 17 tahun 1999 tentang RPJPN dan Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM dan wajib dijalankan oleh seluruh kementerian/ lembaga/ Pemda dan dinahkodai oleh Kemenpan RB dan Lembaga Kepresidenan.
Reformasi birokrasi itu sendiri sebenarnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Semua sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai belum berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui, dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Jadi reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Termasuk pemanfaatan teknologi informasi secara optimal untuk meningkatkan pelayanan sesuai dinamika tuntutan masyarakat.
Langkah-langkah harus bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien. Semua ini tentu harus berbasis pada orientasi pelayanan yang lebih baik dan lebih baik lagi. Semangat perbaikan tidak akan pernah mencapai titik sempurna, oleh karenanya yang terpenting adalah menanamkan semangat untuk terus melakukan perbaikan (Continuous Improvement).
Begitupun dalam institusi Polri, semangat melakukan perbaikan harus selalu berorientasi untuk meningkatkan pelayanan publik agar lebih baik lagi dari waktu ke waktu. Saat ini Polri boleh berbangga sebagai wujud rasa syukur karena telah berhasil meningkatkan citranya melalui program reformasi birokrasi menuju Polri yang semakin Promoter, tetapi upaya ini jangan sampai berhenti di titik kebanggaan semata, melainkan harus terus ditingkatkan agar semakin khidmat dalam pengabdian.
Saat ini semua Polda dan Polres telah membuat rencana aksi, mulai dari (1) penataan dan penguatan organisasi, (2) penataan tata laksana, (3) penataan peraturan perundang - undangan, (4) penataan manajemen SDM, (5) peningkatan pelayanan public, (6) menajemen perubahan, (7) penguatan pengawasan, dan terakhir adalah (8) penguatan akuntabilitas.
Semua rencana aksi tersebut sudah dijalankan sesuai dengan Permenpan RB No. 60 tahun 2012 dan sudah direvisi menjadi Permenpan RB No. 52 tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). WBK dan WBBM ini merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi Pemerintah (termasuk Polri) yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publik dengan baik.
Implementasi pembangunan zona integritas Polri, dimulai dengan membangun unit kerja pelayanan percontohan (Polres) dalam hal pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan harapan unit kerja pelayanan percontohan tersebut menjadi role model dan dapat menularkan kesuksesannya kepada unit lain untuk mempercepat proses reformasi birokrasi. Data tahun 2017 menunjukan bahwa Polri sudah memiliki 3 unit kerja yang mencapai WBBM yaitu Polres Gresik, Polres Sidoarjo, dan Polres Jember.
Juga ada 9 unit kerja yang sudah mencapai WBK, yaitu Dittipidkor Bareskrim Polri, Polrestabes Surabaya, Polrestabes Medan, Polrestabes Semarang, Polresta Banjarmasin, Polresta Balikpapan, Polresta Pekanbaru, Polresta Padang, dan Polres Serang. Bahkan saat ini, Alhamdulillah banyak juga lembaga/ Pemda yang mendatangi Polres untuk menimba pengalaman dari Polri dalam mengimplementasikan pembangunan zona integritas untuk diterapkan di satuannya masing - masing.
Sekali lagi Polri harus bersyukur, namun jangan berpuas diri sampai di situ karena jalan pengabdian masih panjang untuk memberi ketauladanan pada bangsa ini. Jadilah para pelopor tertib social di ruang publik, dengan menjauhi perilaku korup serta memberi pelayanan yang ikhlas pada masyarakat. Ini hakikat dari pembangunan zona integritas yang dilakukan oleh Polri sesuai dengan amanat UU RI No. 17 Tahun 1999.
Penulis adalah Komisioner Kompolnas RI.(df/bh/sya)
|