JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan permohonan uji material (judicial review) tersebut, terkait dengan tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Aceh.
Inti pokok gutannya itu, terkait dengan permintaan perpanjangan pendaftaran Pemilukada, agar partai-partai yang ada di Aceh dan belum mendaftar untuk mengikuti pemilukada tersebut. “Gugatan sudah disampaikan kepada MK. Tapi ini khusus untuk Aceh, sebab Aceh tidak simetris dengan daerah lain. Kami ajukan gugatan, agar partai-partai bisa diberi ruang ikut dalam pemilukada," kata Gamawan kepada wartawan di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (10/1).
Menurut dia, gugatan ini juga dilakukan untuk penyelenggaraan pemilukada dan pemerintahan yang aman di Provinsi Aceh. KPU sebagai penyelenggara pilkada diharapkan membuka ruang kembali kepada partai-partai lokal untuk berpartisipasi dalam hajatan demokrasi itu. Untuk itu, Mendagri menggugat mengenai pasal terkait penyelenggaraan pemilukada.
Gamawan menyatakan bahwa bila gugatan ini diterima, dipastikan tidak akan berdampak pada waktu pelaksanaan pemilukada yang sudah ditetapkan pada 16 Februari 2012 mendatang. "Masalah waktu tergantung putusan MK. Tapi yang lebih penting adalah selama lima tahun ke depan, kondisi Aceh bisa aman dan damai," ujarnya.
Mengenai dugaan bahwa permohonan uji material tersebut terkait dengan kondisi keamanan Aceh yang memanas, Mendagri langsung menyangkalnya. Menurut dia, hal itu sama sekali tida terkait dengan soal keamanan Aceh. Pasalnya, dirinya tidak berwenang menentukan kondisi keamanan di Aceh. "Pokoknya, kami sangat berharap MK bisa menyidangkan masalah ini secepatnya," tandas mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU dan Bawaslu memutuskan untuk tidak memberi toleransi perpanjangan pendaftaran Pemilukada Aceh. Dengan demikian, permintaan DPRA untuk mengikutsertakan Partai Aceh dalam pemilukada tidak terwujud. Banyak pihak menduga bahwa hal ini yang mempengaruhi kondisi keamanan yang makin memanas.
Sebelumnya, MK pada 24 November 2011 lalu, memerintahkan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh dan KIP kabupaten/kota Aceh untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota di Provinsi Aceh.
MK juga memutuskan bahwa calon perseorangan dalam pilkada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak melanggar butir 1.2.2 Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 lalu.(dbs/wmr)
|