JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penolakannya atas usulan alokasi dana Rp1 miliar per desa. Apalagi jika dana itu dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, saat ini saja dana transfer pusat ke daerah sudah sangat besar.
“Persoalan pembangunan desa, tidak harus dilakukan dengan pemberian dana Rp1 miliar per desa dari APBN. Kalau seperti itu caranya, habislah dana APBN. Dana transfer pusat ke daerah, saat ini sudah sangat besar hingga mencapai Rp 470 triliun dari APBN,” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (23/12).
Menurut dia, dana yang dilimpahkan dari pusat ke daerah dalam bentuk dana transfer yang menjadi sumber utama APBD, sudah sangat besar. Selain dari dana itu, daerah juga mendapat PAD yang rata-rata mencapai 18% dari total APBD. “Jika ada dana APBN lagi untuk dana desa, maka habislah dana APBN. Untuk ke depan, dana yang akan mengucur ke desa terus bertambah melalui program-program kerakyatan yang akan lebih banyak.
“Sekarang saja APBN sudah disekat untuk kesehatan 5%, pendidikan 20%, belum lagi gaji pegawai, belanja modal,serta untuk bayar utang. Kalau ada lagi dana desa, tidak ada dana yang bisa dikelola pemerintah (pusat),” jelasnya.
Pemerintah kabupaten/kota semestinya sadar bahwa sudah banyak kekuatan dana yang saat ini mereka kelola. Dengan banyaknya kewenangan dan pelimpahan dana itu, mestinya daerah lebih sadar untuk mengelola dan membangun desa-desa di wilayahnya.
"Kalau para bupati menginginkan adanya transfer dana Rp 1 miliar ke setiap desa, pasti maunya merekalah. Dana di daerah sudah cukup besar. Lagi pula setiap desa bisa mencari pendapatan sendiri dari kabupaten melalui kegiatan galian, PBB, air, dan lain-lain. Pasti kabupaten bisa mengatur pola subsidi antara desa yang kaya dan miskin," jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, para bupati yang tergabung dalam Asosisasi Kabupaten se-Indonesia (Apkasi) mendukung alokasi dana Rp 1 miliar per desa sesuai keinginan pemerintah. Bahkan, Apkasi mengusulkan kepada pemerintah mencantumkan nominal dana desa tersebut dalam draft RUU Desa yang akan diserahkan pemerintah ke DPR RI.(dbs/wmr)
|