Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mendagri
Mendagri Tunda Pemilukada Jatim dan Lampung
Tuesday 31 Jul 2012 23:11:47
 

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan pelaksanaan Pemilukada Jawa Timur dan Lampung dimundurkan. Alasannya, sebagai antipisipasi tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek di kantornya, Selasa (31/7). "Dari data di Kemdagri, terdapat dua pemilihan kepala daerah dan 41 pemilihan bupati/wali kota yang akan dimundurkan untuk mengantisipasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden," kata Reydonnyzar.

Dia menyebutkan Pemilukada Jatim sebenarnya bisa digelar pada September 2013. Namun, masih ada tahap pemilu selanjutnya yang harus berjalan, termasuk mengantisipasi putaran kedua.

Sementara itu, Pemilukada Lampung yang direncanakan digelar Desember 2013 sudah melewati batas enam bulan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.

Dengan aturan itu, kata Reydonnyzar, konsekuensinya adalah dua opsi, yakni memajukan atau memundurkan Pilkada. Jika dimajukan, 43 Pilkada itu tidak boleh digelar pada Desember 2013. Atas dua pertimbangan tersebut, Kemdagri memilih untuk memundurkan 43 jadwal Pilkada sehingga digelar setelah Pilpres 2014. Sebagaimana yang dirilis infopublik.com.

Dia mengatakan Mendagri ingin menghormati tata aturan yang sudah digariskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji.(dry/ipb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2