JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan pelaksanaan Pemilukada Jawa Timur dan Lampung dimundurkan. Alasannya, sebagai antipisipasi tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Reydonnyzar Moenek di kantornya, Selasa (31/7). "Dari data di Kemdagri, terdapat dua pemilihan kepala daerah dan 41 pemilihan bupati/wali kota yang akan dimundurkan untuk mengantisipasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden," kata Reydonnyzar.
Dia menyebutkan Pemilukada Jatim sebenarnya bisa digelar pada September 2013. Namun, masih ada tahap pemilu selanjutnya yang harus berjalan, termasuk mengantisipasi putaran kedua.
Sementara itu, Pemilukada Lampung yang direncanakan digelar Desember 2013 sudah melewati batas enam bulan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
Dengan aturan itu, kata Reydonnyzar, konsekuensinya adalah dua opsi, yakni memajukan atau memundurkan Pilkada. Jika dimajukan, 43 Pilkada itu tidak boleh digelar pada Desember 2013. Atas dua pertimbangan tersebut, Kemdagri memilih untuk memundurkan 43 jadwal Pilkada sehingga digelar setelah Pilpres 2014. Sebagaimana yang dirilis infopublik.com.
Dia mengatakan Mendagri ingin menghormati tata aturan yang sudah digariskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, yakni masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji.(dry/ipb/bhc/sya) |