JAKARTA, Berita HUKUM - Guna menindak lanjuti pernyataan mantan Ketua (MK), Akil Mochtar bahwa Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Pilkada lalu tidak sah, dan yang seharusnya menang adalah pasangan Khofifah-Herman, pengacara Khofifah-Herman meminta Mendagri menunda pelantikan pasangan KarSa.
Sebagaimana mekanisme putusan MK agar penentuan hasil Pilgub Jatim tersebut dapat di anulir, tentunya MK punya mekanisme sendiri, walau dalam sejarah sejak MK terbentuk belum pernah ada satu putusan MK yang dianulir.
Pengacara Khofifah-Herman Surjadi Sumawiredja pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Timur, menindak lanjuti pengakuan Akil Mochtar, yang mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada, Senin (3/2).
"Kita meminta menunda pelantikan pasangan KarSa, sampai permasalahan hasil keputusan MK jelas," ujar Romulo, salah satu tim pengacara pasangan dengan Tagline 'Berkah' ini.
Dijelaskanya lebih lanjut, bahwa putusan MK yang telah memenangkan pasangan Soekarwo tersebut cacat hukum, tidak pernah ada keputusana itu. Kalaupun demikian, kemenangan Soekarwo tidak sah dan Mendagri tidak boleh melantiknya dalam waktu dekat ini.
Sebagaimana Akil Mochtar mengungkapkan soal kejanggalan dalam putusan sengketa Pilgub Jatim pada 2013 lalu, sesaat setelah Akil di tangkap KPK.
Akil menegaskan, bahwa seharusnya pemenang Pemilukada Jatim adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.
Dalam hakim panel putusannya dengan sekor 2:1. Artinya di panel itu kan dimenangkan oleh Ibu Khofifah terang Akil Mochtar, seusai bersaksi, di pengadilan Tipikor, Jakarta.beberapa hari lalu.(bhc/put) |