Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Mendagri
Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
Monday 03 Feb 2014 17:41:08
 

Ilustrasi. Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers setelah melaporkan M Nazaruddin di depan gedung SPK Polda Metro Jaya, Jum'at (30/8).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna menindak lanjuti pernyataan mantan Ketua (MK), Akil Mochtar bahwa Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Pilkada lalu tidak sah, dan yang seharusnya menang adalah pasangan Khofifah-Herman, pengacara Khofifah-Herman meminta Mendagri menunda pelantikan pasangan KarSa.

Sebagaimana mekanisme putusan MK agar penentuan hasil Pilgub Jatim tersebut dapat di anulir, tentunya MK punya mekanisme sendiri, walau dalam sejarah sejak MK terbentuk belum pernah ada satu putusan MK yang dianulir.

Pengacara Khofifah-Herman Surjadi Sumawiredja pasangan Cagub dan Cawagub Jawa Timur, menindak lanjuti pengakuan Akil Mochtar, yang mendatangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada, Senin (3/2).

"Kita meminta menunda pelantikan pasangan KarSa, sampai permasalahan hasil keputusan MK jelas," ujar Romulo, salah satu tim pengacara pasangan dengan Tagline 'Berkah' ini.

Dijelaskanya lebih lanjut, bahwa putusan MK yang telah memenangkan pasangan Soekarwo tersebut cacat hukum, tidak pernah ada keputusana itu. Kalaupun demikian, kemenangan Soekarwo tidak sah dan Mendagri tidak boleh melantiknya dalam waktu dekat ini.

Sebagaimana Akil Mochtar mengungkapkan soal kejanggalan dalam putusan sengketa Pilgub Jatim pada 2013 lalu, sesaat setelah Akil di tangkap KPK.

Akil menegaskan, bahwa seharusnya pemenang Pemilukada Jatim adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.

Dalam hakim panel putusannya dengan sekor 2:1. Artinya di panel itu kan dimenangkan oleh Ibu Khofifah terang Akil Mochtar, seusai bersaksi, di pengadilan Tipikor, Jakarta.beberapa hari lalu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2