Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
RSBI
Mendikbud: Tidak Ada Pertentangan Antara Mendikbud Dengan Keputusan MK Soal Program RSBI
Sunday 13 Jan 2013 21:10:25
 

Muhammad Nuh (2 dari kiri) saat menyampaikan paparannya dalam press conference di di Binakarya Room Bidakara Jakarta, Minggu (13/1).(Foto: anto prabowo)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah memberikan sambutan dalam pembukaan Rakernas ikatan alumni UII di Binakarya room Bidakara Jakarta Minggu (13/1), Mendikbud Muhammad Nuh bersama ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang dalam hal ini juga sebagai Ketua Umum IKA UII yang mengadakan acara Rakernas tersebut, keduanya kemudian langsung memberikan press conference bersama.

Lebih lanjut M Nuh mengatakan, “tidak ada pertentangan antara Mendikbud dengan keputusan MK soal program RSBI, karena jajaran kami tunduk, patuh, dan selalu akan melaksanakan keputusan dari MK.

Namun, katanya, terkait dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pasca keputusan MK di sekolah, RSBI tidak boleh serta merta dihentikan, sekolah harus tetap berjalan seperti biasa, tidak boleh berhenti kegiatan-kegiatannya sampai akhir semester genap ini. Serta pelajaran harus dituntaskan hingga akhir semester genap ini," ujarnya.

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kemendikbud adalah segera mengundang Dinas Pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk berkoordinasi, dan membahas langkah berikutnya.

Selain itu, Kemendikbud juga berkoordinasi dengan MK terkait keputusan pembatalan RSBI. Hal tersebut disetujui juga oleh Ketua MK yang duduk disampingnya, untuk selanjutnya nama RSBI tidak akan dipakai lagi, namun kurikulumnya bisa tetap dipakai. Dalam hal ini, Kemendikbud hanya akan memberikan kurikulum minimalnya, sedangkan tambahannya diserahkan kepada daerah dengan muatan lain dan muatan lokal.

Sementara, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, "MK tidak pernah katakan harus memberhentikannya mendadak. Tidak ada terminal mendadak, kedepan harus ada proses pengaturan bahwa semua bisa berjalan tanpa mengganggu proses pendidikan," ujarnya.

Selain keduanya, tampak hadir juga dalam acara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono.(bhc/zul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2