Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemendikbud
Mendikbud Persilahkan KPK Tangani Kasus UN
Saturday 27 Apr 2013 14:34:54
 

Mendikbud, Mohammad Nuh saat di gedung DPR RI, Jumat (26/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak gentar dengan laporan yang sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan adanya penyelewengan uang di Ujian Nasional (UN) 2013. Bahkan, Kemendikbud menyambut baik jika KPK, bahkan BPK menangani dugaan adanya kejanggalan itu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Muhammad Nuh, Mendikbud. Bahkan, kata M Nuh, pihaknya saat ini sudah menurunkan tim investigasi untuk melihat adanya kecurangan UN tersebut.

Sehingga, katanya, pihaknya akan memberikan sanksi kepada siapapun yang melakukan penyelewengan, terhadap anggaran UN tersebut. "Saya menyambut baik KPK, BPK atau siapapun untuk melihat bersama-sama mengadakan investigasi. Kami welcome,” kata M Nuh.

Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi sudah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (16/4) lalu. FITRA melaporkan Kemendikbud ke KPK dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran penggandaan dan distribusi soal Ujian Nasional (UN).

Pihak KPK pun mengaku sedang memverifikasi laporan itu, apakah memang ada penyelewengan dana atau tidak. Johan Budi SP, juru bicara KPK juga mengatakan KPK sudah melewati proses tela'ah dan sedang mencari bukti-bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana.

Demikian pula dengan pihak BPK, yang berencana untuk membentuk tim pemeriksa penyelenggaraan UN tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2013 yang diduga bermasalah.

Anggota BPK, Rizal Djalil mengatakan, tim pemeriksa BPK telah menjadwalkan untuk meminta keterangan pejabat terkait pada minggu depan. Salah satu tema pemeriksaannya, terkait masalah keterlambatan penyelenggaraan UN pada tingkat SMP dan SMA di berbagai daerah, serta kontrak pengadaan dan distribusi soal UN.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2