Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kemendikbud
Mendikbud dan Menkokesra Adakan Sinergi Pendidikan Universal
Wednesday 07 Mar 2012 02:25:51
 

Menko Kesra, Agung Laksono Dan Mendikbud, M Nuh setelah membahas mekanisme sinergi Pendidikan Universal (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) dan Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) pada tahun ini tengah merintis Pendidikan Menengah Universal atau 'Wajar 12 tahun'. Upaya ini untuk mengejar ketertinggalan dengan negara Asean lainnya yang rata-rata 'wajar 17 tahun'.

"Ini sifatnya tidak wajib jadi tidak ada sanksi, beda dengan Wajar 9 tahun. Hanya saja untuk mempopulerkannya bisa saja digunakan Wajar 12 tahun, karena masyarakat di daerah-daerah tahunya Wajar 12 tahun," kata Menko Kesra, Agung Laksono, di kantor Kemendikbud, Selasa (6/3), usai Rapat Koordinasi Kesejahteraan Rakyat tentang Pendidikan Menengah Universal dan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi (RUU PT).
Sementara itu, Mendikbud, M Nuh mengungkapkan, terdapat beberapa alasan mengapa dinamakan pendidikan menengah universal, bukan wajib belajar (wajar) 12 tahun.

"Alasannya, ketika menggunakan kata wajib, siapa yang mewajibkan? Kalau wajar sembilan tahun memang ada undang-undangnya. Sementara tidak ada UU yg mengatur wajar 12 tahun. Maka, kami menggunakan menengah universal karena Pemerintah menyadari betul besarnya peran pendidikan bagi masyarakat," kata Muhammad Nuh.

Lebih lanjut Nuh mengungkapkan jika menggunakan kata Wajib mendatangkan konsekuensi bagi negara. Artinya, negaralah yang harus menanggung biayanya pendidikan tingkat menengah tersebut. Jika universal, biaya bisa dibagi dengan Pemerintah kota, masyarakat, dan Pemerintah pusat.

Agung menambahkan, adanya pendidikan menengah universal ini untuk mengurangi angkatan kerja usia sekolah yang dinilai berdampak sosial kurang baik. Memang diprioritaskan pada sekitar 3,5 juta anak yang belum mengenyam pendidikan menengah.

"Pendidikan ini berkontribusi positif terhadap kehidupan bersosial dan berpolitik. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan IPM Indonesia," tegas Agung. (boy)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2