Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Diskusi
Menggugat Sistem Pendanaan dan Kaderisasi Partai
Thursday 02 May 2013 21:30:54
 

Diskusi dengan Tema; 'Perubahan dimulai dari Partai: Menggugat Sistem Pendanaan dan Kaderisasi di Partai’.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam diskusi yang bertajuk 'Perubahan dimulai dari Partai: Menggugat Sistem Pendanaan dan Kaderisasi di Partai’ yang digelar di Galeri Cafe, Cikini Jakarta, Kamis (2/5), Mayor Jenderal (purn) Saurip Kadi mengungkapkan bahwa Partai politik yang sejatinya wadah menyalurkan aspirasi sudah berubah. Saat ini, ia hanya berfungsi sebagai alat kekuasaan. Maka, wajar bila publik tak lagi percaya pada partai.

Dia menambahkan, saat ini banyak regulasi dalam Undang-Undang yang membatasi hak warga negara dalam berpolitik. Seperti adanya aturan parlementary threshold dan presidensial threshold.

Menurut Saurip, ditilik dari latar belakang, partai mestinya berisi tokoh-tokoh yang punya kesamaan Visi dan Misi. Sekarang hal ini sudah menjadi aneh, karena seringnya orang-orang partai ribut di internalnya dan dengan masalahnya sendiri. Oleh karena itulah, rakyat melihat mereka layaknya binatang.

"Sebenarnya, Parpol itu dibentuk lewat engineering demokrasi. Parpol kan bukan binatang, melainkan kumpulan orang-orang dengan visi strategis dan cita-cita mulia," ujarnya.

Bahkan, ulah sebagian oknum parpol yang cenderung menumpuk harta untuk kepentingan pribadi, semakin mencederai demokrasi. Karena itu, sudah menjadi kemestian bahwa wajah partai diubah kembali ke hakiktanya.

"Orientasi partai telah berubah, karena itu sistem perlu diluruskan," papar mantan asistes staff teritorial tersebut.

Mengapa, katanya, banyak kader partai bisa loncat dari satu partai ke partai yang lain meskipun berbeda ideologi dari partai sebelumnya. "Masihkah ada ideologi dan masihkah penting ideologi partai?" katanya.

Menurut Saurip, tugas Parpol adalah menjaga ideologi dan melaksanakan program kerja. Namun, fenomena tersebut tidak terjadi di Indonesia. Parpol, lanjutnya, tidak lagi mewakili aspirasi publik. Ia cenderung tunduk pada kepentingan kapital.

"Saat ini yang duduk di parlemen, bukan wakil rakyat, tapi wakil parpol yang tunduk pada kekuasaan," pungkasnya.(bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Diskusi
 
  Menimbang Urgensi Antara: Pansus Pelindo II, Pansus Asap Pembakaran Hutan, Pansus Perampokan Kekayaan Alam oleh Asing (Freeport, Newmont, dll)
  'Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Evaluasi Bidang Politik Hukum dan Ekonomi'
  Diskusi Forwat PHK, Tekankan Perlunya Efek Jera
  Busyro Muqoddas: Misi KPK Misi Kenabian
  Gayus Lumbuun: UU TPPU Layaknya Tempelan Semata
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2