Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Korupsi
Mengutuk Korupsi dalam Sektor Sumber Daya Alam Indonesia
Sunday 03 Nov 2013 10:13:32
 

Salamudin Daeng (tengah) pengamat sektor pengelolan sumber daya alam dan mineral.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Disentralisasi lembaga asing dan semangat otonomi daerah yang kebablasan, menjadi salah satu sebab tingginya angka korupsi di Indonesia. Saat ini korupsi sudah menjamur dari pusat hingga pelosok daerah, penguasa daerah mejadi raja-raja kecil yang mengeruk kekayaan alamnya untuk mempertahankan kekuasaanya.

Hal ini disampaikan Salamudin Daeng, Pengamat sektor pengelolaan sumber daya alam dan mineral, dalam diskusi di Gedung DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Pejuang 45 didampingi H.M Hasbi Sekjend Laki dan K.H Misbahul Anam dari FPI.

Menurutnya, posisi Indonesia dalam perdagangan dunia sangat strategis. Saat ini Indonesia berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, dan nomor 5 dalam produksi tembaga, serta pada urutan 5 dalam produksi bauksit, dan penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina.

Indonesia juga sebagai produsen Nikel terbesar ke 2 didunia, namun hingga saat ini, kekayaan alam Indonesia belum dapat dikelola dengan baik, masih terus saja diselewengkan, serta dikuras sebesar-besarnya oleh perusahaan asing dan birokrat korup.

Salamudin juga mencontohkan, tambang Grasberg Freeport di Papua, juga
kaya dalam komoditi pertambangan dan kehutanan Indonesia berada pada nomor urutan 1 dalam urusan produksi. Ekploitasi sumber daya alam Indonesia terus meningkat pesat sejak era reformasi, ada 3 faktor penyebab Indonesia selalu gagal dalam mensejahtrakan rakyatnya dari sektor pertambangan.

"Pertama, liberalisasi ekonomi, yang dimulai dengan amandement UUD 1945, amandemen yang membuka perekonomian selebar - lebarnya bagi pemodal swasta baik nasional maupun modal asing, investasi dan keuangan, ujar Salamudin Daeng, Sabtu (2/11).

Kedua, berbagai perjanjian International, baik itu dibidang investasi perdagangan dan lingkungan hidup yang di tanda tangani oleh pemerintah Indonesia yang memperkuat kedudukan dan perlindungan terhadap investasi swasta, baik melalui hubungan hubungan Bilateral Investment Treaty, maupun Free Trade Agreement/ economic Partnership Agreement (FTA/EPA) yang semakin membuka peluang bagi penguasa modal.

Menurut aturan dagang Internasional negara tidak dilarang memberi bantuan uang tunai, namun tidak dilarang memberikan subsidi, mereka Bank Dunia tidak mau perekonomian kita bangkit lagi, sektor pertanian kita bangkit. Rakyat kita saat ini hanya dikasih uang cash saja, seperti BLT, Bansos, dana Bos, dll, yang semuanya itu hanya menambah beban hutang negara. (hutang Indonesia yang tercatat bulan Juli 2013, sudah menembus Rp. 2.971.733.000.000.000,- (Rp. 2.971 triliun) atau dalam USD dollar sebesar $259.54 billion)

"Lihat saja, orang di kampung, di cekokin dana bansos, orang miskin bisa dapat hingga 9 juta, kenapa negara tidak pernah mengolah Industri strategis disektor baja yang kuat, militer yang kuat, kanapa ngak mikir itu," ujar Salamudin Daeng.

Kenapa politik bagi-bagi uang, dan potensi merusak lebih besar, dengan demokrasi liberal pun, tetap ngak ada yang dengar.

"Saat ini, saya sedang ajukan gugatan uji materi tentang UU No 7, tentang privatisasi air mineral, kok air sudah di perjual belikan, kalau tak ada air kita bisa mati, ini menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2