JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Keinginan tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menjadi saksi meringankan sirna sudah.
Pasalnya Agus menolak bersaksi lantaran status tersangka yang disandang mantan anggota Banggar DPR ini. "Pertimbangan saya adalah Bu Wa Ode saat ini adalah tersangka untuk kasus korupsi. Jadi saya tentu akan memilih untuk tidak menjadi saksi bagi seorang yang sekarang berstatus tersangka kasus korupsi," katany saat ditemui wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/5).
Agus bependapat, bahwa penolakan untuk menjadi saksi itu diperbolehkan oleh hukum. "Saya sebagai pribadi merasa kalau seandainya Bu Wa Ode sedang menjadi tersangka, saya bukanlah figur yang ingin menjadi saksi bagi kepentingan beliau," ujarnya.
Meski demikian, Agus menegaskan bersedia bersaksi jika yang meminta adalah instansi hukum. "KPK memerlukan apa saja, saya akan dukung. Saya akan hadir," ujarnya.
Seperti diketahui, Agus dimintakan oleh Wa Ode untuk menjadi saksi meringankan. Wa Ode meminta agar Agus menjelaskan pengesahan alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Agus sendiri, hanya ingin datang ke KPK jika diundang sebagai saksi ahli dari pemerintah, bukan sebagai saksi dari pihak Wa Ode. "Saya juga pernah datang ke KPK untuk memberikan informasi ataupun background yang cukup tentang sistem anggaran maupun sistem DPID," ujarnya.
KPK sudah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka. Dia dituduh telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran DPID untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. (vnc/biz)
|