Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus DPID
Menkeu Menolak Jadi Saksi Meringankan Wa Ode
Friday 11 May 2012 01:02:51
 

Menkeu Agus Martowardojo (Foto: depkeu.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Keinginan tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk menjadi saksi meringankan sirna sudah.

Pasalnya Agus menolak bersaksi lantaran status tersangka yang disandang mantan anggota Banggar DPR ini. "Pertimbangan saya adalah Bu Wa Ode saat ini adalah tersangka untuk kasus korupsi. Jadi saya tentu akan memilih untuk tidak menjadi saksi bagi seorang yang sekarang berstatus tersangka kasus korupsi," katany saat ditemui wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/5).

Agus bependapat, bahwa penolakan untuk menjadi saksi itu diperbolehkan oleh hukum. "Saya sebagai pribadi merasa kalau seandainya Bu Wa Ode sedang menjadi tersangka, saya bukanlah figur yang ingin menjadi saksi bagi kepentingan beliau," ujarnya.

Meski demikian, Agus menegaskan bersedia bersaksi jika yang meminta adalah instansi hukum. "KPK memerlukan apa saja, saya akan dukung. Saya akan hadir," ujarnya.

Seperti diketahui, Agus dimintakan oleh Wa Ode untuk menjadi saksi meringankan. Wa Ode meminta agar Agus menjelaskan pengesahan alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Agus sendiri, hanya ingin datang ke KPK jika diundang sebagai saksi ahli dari pemerintah, bukan sebagai saksi dari pihak Wa Ode. "Saya juga pernah datang ke KPK untuk memberikan informasi ataupun background yang cukup tentang sistem anggaran maupun sistem DPID," ujarnya.

KPK sudah menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka. Dia dituduh telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran DPID untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. (vnc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2