Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polhukam
Menkopolhukam Minta Oknum Pembakaran Kantor Polisi di Ciracas Ditindak Tegas
2018-12-14 02:44:08
 

Menkopolhukam Wiranto saat memberikan keterangan terkait penembakan pekerja oleh Kelompok Kejahatan Bersenjata (KKB) di Nduga Papua.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta Intitusi penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penyerangan, pengerusakan dan pembakaran kantor Polisi (Kepolisian Sektor) di Ciracas Jakarta Timur.

Menkopolhukam Wiranto menyampaikan, jangan sampai ada hal-hal kecil, seperti peristiwa pembakaran, memengaruhi institusi besar dan menyebabkan keamanan nasional menjadi terganggu.

"Kalau ada peristiwa, seandainya atau diduga ini merupakan oknum yang tidak menaati (perintah Panglima TNI/Kapolri) itu tidak setia pada pemerintah. Ditindak tegas aja, ada hukumnya, ada undang-undangnya, ada peraturannya," lugas Wiranto saat dijumpai rekan media di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (13/12).

Wiranto meminta supaya aparat keamanan di Indonesia, yaitu TNI dan Polri, tidak saling bermasalah. Keamanan negara, kata Wiranto, lahir dari aparat keamanan yang menyatu.

"Panglima TNI sudah menyatakan, Kapolri sudah menyatakan, bahwa keterpaduan kedua institusi ini menjaga keamanan nasional (yang) akan membuahkan stabilitas nasional," kata Wiranto.

Mantan Panglima ABRI era Presiden Soeharto ini mengatakan, seluruh aparat harus mematuhi perintah Panglima TNI dan Kapolri.

Polri patut tunduk kepada Tri Brata atau pedoman hidup kepolisian, sedangkan TNI wajib patuh kepada Sapta Marga yang menjadi pedoman mereka.

Baik Tri Brata maupun Sapta Marga, kata Wiranto, mengharuskan prajurit tunduk kepada perintah atasan.

Pernyataan Menkopolhukam tersebut, menyikapi peristiwa aksi brutal pengerusakan dan pembakaran Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam (11/12) sekitar pukul 23.00 hingga dini hari, yang diduga dilakukan oleh sekelompok massa.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis mengungkapkan, ada sekitar 200 orang yang merangsek masuk ke Polsek Ciracas.

Perusakan dan pembakaran tersebut diduga karena tidak puas dengan penanganan kasus yang ditangani Polsek Ciracas, terkait kejadian pengeroyokan anggota TNI oleh beberapa juru parkir di depan pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12).(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polhukam
 
  Menkopolhukam Mahfud: Langkah TNI AU Memaksa Mendarat Pesawat Udara Asing Sudah Tepat dan Sesuai Aturan
  Menkopolhukam Minta Oknum Pembakaran Kantor Polisi di Ciracas Ditindak Tegas
  Organisasi Baru Kemenko Polhukam, Jumlah Deputi Tetap 7, Staf Ahli Berkurang Jadi 5
  Buntut Pernyataan 'Rakyat Nggak Jelas' Menko Tedjo, Akhirnya Wapres Beri Pandangan
  Pernyataan Menkopolhukam ‘Rakyat Tak Jelas’ Kini Mengundang Reaksi Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2