JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin menjelaskan ketika ditanya terkait adanya dua kepengurusan dalam organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia (INI) bahwa posisi pemerintah tidak mencampuri.
"Saya tidak mau mencampuri, terserah siapa saja organisasi Notaris yang paling maksimal menjalankan Ad/ART. Jadi tentu yang sudah sah, kalau saya tidak ada istilah dualisme, tentu yang mana yang paling baik kontribusinya kepada seluruh Notaris", ujarnya, Selasa (4/6) di Gedung Komisi III DPR RI Senayan Jakarta.
Amir mengatakan kalau masih ada pihak lain yang tidak mengakui salah satu pihak, itu bukan berarti ada dualisme kepengurusan, jangan lagi dihadapkan-hadapkan.
"Pemerintah dalam hal ini tidak pernah memandang dualisme dalam kepengurusan organisasi Notaris," kata Amir.
Mengenai Kongres Luar Biasa (KLB) di Bali, "ya kita lihat saja nanti, kita teliti labih lanjut, apa (KLB) di Bali itu sudah diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundangan, serta AD/ART (INI) kita tunggu saja perkembangannya," pungkas Amir Syamsudin.
Seperti diketahui, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) hasil kongres XXI di Balai Sudirman Jakarta periode 2012-2015 dibawah pimpinan Sri Rachma Chandrawati, sedangkan satu pihak kepengurusan lain yang merasa tidak puas dengan Koongres XXI melakukan (KLB) di Bali dengan ketua umum (INI) Adrian Djuani.(bhc/put) |