JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan bahwa anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir tidak memiliki kartu khusus untuk bisa masuk ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) kapan saja.
"Yang bersangkutan (M Nasir-red) itu tidak termasuk anggota Komisi III yang memegang kartu (khusus) itu," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/2).
Menurut dia, kartu khusus untuk bisa masuk ke dalam lapas atau rutan kapan saja, hanya dimiliki 16 anggota Komisi III DPR. "Tidak semuanya punya (kartu khusu) itu, tapi hanya ada 16 kartu (khusus) yang diberikan kepada anggota Komis III DPR," jelas Amir.
Namun, siapa saja anggota Komisi III yang mempunyai kartu tersebut, Amir tidak memberitahu. Tapi kartu tersebut memiliki masa berlaku. Berapa lama masa berlakunya, ia pun belum bisa memberikan jawaban karena masih melakukan koordinasi lagi. "Ada masa berlakunya. Saya sendiri mempunyai kebijakan sendiri mengenai masalah ini," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, mantan Menkumham Patrialis Akbar membantah penjelasan Menkumham Amir Syamsuddin. Menurut dia, kartu akses untuk masuk ke rutan dan lapas diberikan untuk seluruh anggota Komisi III DPR. "Itu tidak benar. Itu berita bohong lagi. Semua anggota Komisi III tanpa kecuali saya berikan akses itu," ujar Patrialis.
Politisi PAN ini menjelaskan, pemberian akses bagi Komisi III tersebut memang merupakan kebijakan yang dikeluarkannya ketika masih menjadi Menkumham. Tujuannya, agar Komisi III DPR memiliki akses yang seluas-luasnya untuk mengawasi Ditjen Pemasyarakatan dalam melakukan tugas dan pekerjaannya.
"Kenapa saya berikan? Saya ingin adanya semacam satu keterbukaan di dalam bekerja ini, jangan main kucing-kucingan antara pemerintah dengan DPR. Semua anggota Komisi III DPR pun, saat itu saya berikan. Ini bagian keterbukaan pemerintah dan memperlancar fungsi pengawasan DPR ," jelas Patrialis.
Sedangkan M Nasir bisa menemui Nazaruddin di luar jam kunjungan, mengklaim karena memiliki kartu khusus tersebut. Namun, bukan untuk pengawasan, melainkan untuk menjenguk Nazaruddin yang sedang sakit. "Itu (kewenangan) sudah melekat memang jadi 24 jam ke mana saja, sidak tidak masalah. Kemarin Nazar sakit, saya sebagai saudara ya jenguklah ," ujarnya.
M Nasir menjadi anggota Komisi III DPR, karena menggantikan saudaranya yang sudah dipecat dari DPR yakni M Nazaruddin pada pertengahan 2011 lalu. Nasir mengaku bisa menemui Nazaruddin di LP Cipinang Jakarta pada Rabu (8/2) pukul 23.00 WIB yang merupakan di luar jam kunjungan, karena memiliki kewenangan sebagai anggota Komisi III DPR.
Kunjungan Nasir ini tercium oleh Wamenkumham Denny Indrayana. Denny menyatakan bahwa kunjungan tersebut terekam CCTV yang dipasang di LP tersebut dan terhubung dengan ruang kerjanya serta Menkumham. Ia pun melakukan sidak dan mendapat Nazaruddin melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah pengacara yang merupakan mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang.(dbs/spr/wmr/rob)
|