Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenkumham
Menkumham: M Nasir Tidak Punya Kartu Khusus
Friday 10 Feb 2012 18:33:05
 

Muhammad Nasir (Foto: BeritaHUKUM.com/Riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menyatakan bahwa anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir tidak memiliki kartu khusus untuk bisa masuk ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) kapan saja.

"Yang bersangkutan (M Nasir-red) itu tidak termasuk anggota Komisi III yang memegang kartu (khusus) itu," kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/2).

Menurut dia, kartu khusus untuk bisa masuk ke dalam lapas atau rutan kapan saja, hanya dimiliki 16 anggota Komisi III DPR. "Tidak semuanya punya (kartu khusu) itu, tapi hanya ada 16 kartu (khusus) yang diberikan kepada anggota Komis III DPR," jelas Amir.

Namun, siapa saja anggota Komisi III yang mempunyai kartu tersebut, Amir tidak memberitahu. Tapi kartu tersebut memiliki masa berlaku. Berapa lama masa berlakunya, ia pun belum bisa memberikan jawaban karena masih melakukan koordinasi lagi. "Ada masa berlakunya. Saya sendiri mempunyai kebijakan sendiri mengenai masalah ini," imbuhnya.

Dihubungi terpisah, mantan Menkumham Patrialis Akbar membantah penjelasan Menkumham Amir Syamsuddin. Menurut dia, kartu akses untuk masuk ke rutan dan lapas diberikan untuk seluruh anggota Komisi III DPR. "Itu tidak benar. Itu berita bohong lagi. Semua anggota Komisi III tanpa kecuali saya berikan akses itu," ujar Patrialis.

Politisi PAN ini menjelaskan, pemberian akses bagi Komisi III tersebut memang merupakan kebijakan yang dikeluarkannya ketika masih menjadi Menkumham. Tujuannya, agar Komisi III DPR memiliki akses yang seluas-luasnya untuk mengawasi Ditjen Pemasyarakatan dalam melakukan tugas dan pekerjaannya.

"Kenapa saya berikan? Saya ingin adanya semacam satu keterbukaan di dalam bekerja ini, jangan main kucing-kucingan antara pemerintah dengan DPR. Semua anggota Komisi III DPR pun, saat itu saya berikan. Ini bagian keterbukaan pemerintah dan memperlancar fungsi pengawasan DPR ," jelas Patrialis.

Sedangkan M Nasir bisa menemui Nazaruddin di luar jam kunjungan, mengklaim karena memiliki kartu khusus tersebut. Namun, bukan untuk pengawasan, melainkan untuk menjenguk Nazaruddin yang sedang sakit. "Itu (kewenangan) sudah melekat memang jadi 24 jam ke mana saja, sidak tidak masalah. Kemarin Nazar sakit, saya sebagai saudara ya jenguklah ," ujarnya.

M Nasir menjadi anggota Komisi III DPR, karena menggantikan saudaranya yang sudah dipecat dari DPR yakni M Nazaruddin pada pertengahan 2011 lalu. Nasir mengaku bisa menemui Nazaruddin di LP Cipinang Jakarta pada Rabu (8/2) pukul 23.00 WIB yang merupakan di luar jam kunjungan, karena memiliki kewenangan sebagai anggota Komisi III DPR.

Kunjungan Nasir ini tercium oleh Wamenkumham Denny Indrayana. Denny menyatakan bahwa kunjungan tersebut terekam CCTV yang dipasang di LP tersebut dan terhubung dengan ruang kerjanya serta Menkumham. Ia pun melakukan sidak dan mendapat Nazaruddin melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah pengacara yang merupakan mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang.(dbs/spr/wmr/rob)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2