Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Revisi UU KPK
Menolak KPK Dimuseumkan
Friday 09 Oct 2015 20:14:18
 

Dukungan penolakan terhadap revisi UU KPK ini berlangsung di lobby gedung KPK,bersama beberapa pegawai dan pimpinan KPK, Dukungan #saveKPK kembali bergulir siang ini(9/10).Kali ini dukungan datang dari Alumni Lintas Perguruan Tinggi, Jumat (9/10).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua koruptor mengenakan baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tersenyum penuh kemenangan. Salah satunya, menenteng ember berisi bata merah dengan skrup. Lainnya, membawa papan bertuliskan "Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Museum Komisi Pemberantasan Korupsi". Keduanya, bersiap akan menancapkan papan tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Kamis (8/10) lalu.

Ini merupakan bagian dari aksi teatrikal Koalisi Pemantau Peradilan. Aksi peletakkan batu pertama sebagai simbol ‘matinya’ KPK jika Rancangan Undang-Undang KPK jadi disahkan oleh DPR.

"Kami mendukung adanya revisi UU KPK, karena kalau KPK lemah kasus kami juga berhenti," sindir demonstran.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, revisi UU KPK justru disinyalisasi akan melemahkan kewenangan KPK. Dalam ketentuan umum RUU KPK, disebutkan KPK hanya berfokus pada bidang pencegahan saja, tidak dalam rangka penindakan. Kemudian, pada Pasal 5, KPK dibatasi jangka waktu KPK berdiri yaitu 12 tahun. KPK juga diberi kewenangan hanya mengusut kasus yang nilai kerugiannya diatas Rp 50 miliar.

"Kami menganggap ada persoalan serius yang tak dipahami DPR soal penguatan KPK. Alih-alih memperkuat KPK, nyatanya substansi RUU tersebut justru akan melemahkan dan pada akhirnya membunuh KPK," tegas Abdullah.

Koalisi Pemantau Peradilan di antaranya terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Institute for Criminal Justice Reform, Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Revisi UU KPK
 
  Relawan Jokowi Presidium RIB Tolak Revisi UU KPK
  Forum Guru Besar Harapkan Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas
  Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK dalam Prolegnas
  Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Revisi UU KPK
  Ketua KPK: Saya Siap Mengundurkan Diri Jika Revisi UU KPK Dilakukan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2