JAKARTA, Berita HUKUM - Menpora Roy Suryo akhirnya mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal amanah FIFA dalam menyelesaikan masalah sepakbola nasional menjelang Kongres PSSI, 17 Maret mendatang.
Pengumaman tersebut disampaikan oleh Menpora di Media Center Kemenpora Jakarta, Kamis (28/2). Menpora mengatakan, menghadapi perkembangan proses rekonsiliasi dalam federasi persepakbolaan Indonesia yang diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), maka pemerintah mengambil langkah konstruktif dalam mengawal proses penyelesaian persepakbolaan nasional yang terjadi sekarang ini.
Menpora memutuskan pembentukan Satgas dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari unsur Satgas Penasehat dan Satgas Pelaksana. Penasehat terdiri dari Ketua KOI Rita Subowo, Wakil Ketua Agum Gumelar dan Sekretaris Yuli Mumpuni Widarso yang juga menjabat sebagai Seskemenpora.
Sementara Satgas Pelaksana terdiri dari Ketua Faisal Abdullah, Wakil Ketua Yesayas Oktavianus, dan beberapa anggota.
"Hari ini kami sudah membentuk satuan tugas yang terdiri dari penasehat dan pelaksana. Mereka akan menjalankan tugasnya sebaik mungkin untuk mengawal proses pelaksanaan sesuai surat FIFA, yakni revisi statuta, pengembalian empat anggota komite eksekutif (Exco), penyatuan liga, dan pelaksanaan Kongres PSSI dengan peserta voters PSSI di Solo 2011," kata Menpora.(rm/ipb/bhc/rby) |