JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bertujuan baik, terutama dalam hal mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
"Banyak orang menganggur dan akan bertambah sekitar 2,4 juta orang yang akan masuk ke lapangan kerja. Maka diharapkan dengan adanya Omnibus Law ini, akan mengundang banyak investor dan semoga tahun 2021, kondisi perekonomian di dunia akan menjadi lebih cerah dan tingkat pengangguran akan berkurang," kata Sofyan A. Djalil dalam siaran persnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (10/3).
Hal senada juga disampaikan Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Atas Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau. "Dengan adanya UU Cipta Kerja ini sangat merubah iklim investasi, iklim berusaha, sehinga kesempatan kerja untuk masyarakat Indonesia jauh lebih terbuka dan harus kita perjuangkan agar betul-betul kita wujudkan," ujar Andi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menyebutkan instansinya secara teknis terkait dengan perancangan produk hukum tersebut.
"Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap 4 klaster, yaitu kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus dan kemudahan dalam perijinan. Untuk melakukan penciptaan lapangan kerja diharapkan dengan adanya kemudahan dalam berinvestasi, sehingga akan tercipta lapangan pekerjaan baru untuk dapat meningkatkan daya beli dalam konteks yang positif," jelas Himawan.(bh/mos) |