Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
MUI
Menteri Agama: Pentingnya Jaminan Produk Halal Bagi Konsumen Muslim
2019-01-16 19:15:17
 

Menag Lukman Hakim Syaifuddin, saat memberikan sambutan pada acara Milad ke-30 LPPOM MUI yang berlangsung di Jakarta, Rabu (16/1).(Foto: BH /na)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Permintaan akan produk halal di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya. Pecinta produk halal tak hanya terbatas pada masyarakat muslim saja. Masyarakat non-muslim juga menggemari produk halal, karena makanan halal diyakini dapat memberikan manfaat yang baik bagi kesehatan. Bukan hanya produk makanan saja, untuk kosmetik dan baju pun sudah mulai banyak produsen yang mengeluarkan produk halal.

Menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin, saat menghadiri acara Milad ke-30 tahun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang berlangsung di Jakarta, Rabu (16/1), mengatakan bahwa, "Bagi umat Islam khususnya, jaminan produk halal jelas sangat penting dalam menjalankan kesempurnaan keberagamaan," kata Menag.

Menurutnya, era globalisasi perdagangan saat ini, berbagai produk olahan dalam negeri maupun luar negeri begitu mudah di Indonesia. Maka, adanya jaminan kehalalan produk sangatlah penting terlebih lagi Indonesia memiliki konsumen muslim terbesar di dunia.

"Tidak kurang 87 persen dari sekitar 260 juta umat muslim ada di negara tercinta ini. Yang tentu membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan dan perlindungan serta kepastian hukum mengenai kehalalan suatu produk yang dikonsumsi, maupun digunakan atau dimanfaatkan," jelas Menag.

Menag Lukman juga mengatakan, perdagangan internasional juga telah memproduksi ketentuan terkait pedoman halal 1997 (Kodex Alimentarius) yang didukung oleh organisasi internasional yang berpengaruh seperti: AFTA, APEC, NAFTA dan Masyarakat Timur Eropa, serta World Trade Organization (WTO).

"Dengan demikian sejumlah organisasi perdagangan internasional telah mengakui bahwa tanda halal pada produk menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar dan memperkuat daya saing produk domestik di pasar Internasional. Dengan kondisi demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh LPPOM MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus mengatur ketentuan produk halal." pungkas Menag.(bh/na)



 
   Berita Terkait > MUI
 
  Kecam Aksi Penembakan Di Kantor MUI, Fadel Muhammad: Waspada Upaya Pemecah Belah Bangsa
  MUI Pusat Ditembaki OTK, Polisi: Pelaku Sudah Meninggal Dunia
  Wapres Ma'aruf Amin Buka Multaqo, FGD dan Rakornas LSBPI MUI
  LSBPI MUI Gelar Multaqo, FGD dan Rakornas
  Ahmad Basarah: Polemik Pembubaran MUI Sebaiknya Dihentikan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2