Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKS
Menteri Dikurangi, PKS Tentukan Sikap November
Tuesday 18 Oct 2011 23:38:32
 

Mahfudz Siddiq (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BedritaHUKUM.com) – Bukan saja Fadel Muhammad yang merasa tidak terima dengan pencopotan dirinya dari jajaran kabinet, ternyata Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga kesal. Hal ini menyusul salah satu dari empat kursi menterinya dikurangi Presiden SBY atas reshuffle tersebut.

Atas kebijakan SBY itu, PKS dalam waktu dekat segera menggelar rapat Majelis Syuro pada November nanti. Hal ini untuk mengambil sikap untuk tetap berada dalam koalisi atau memilih oposisi.

"Kami akan ada komunikasi dengan Majelis Syuro PKS. (Keputusan melakukan reshuffle) ini akan menjadi catatan penting dan akan jadi pertimbangan majelis syuro," kata Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut dia, pengurangan menteri secara sepihak tidak baik. Atas dasar ini, Majelis Syuro PKS segera akan mengambil sikap. "Dengan adanya pengurangan menteri dari PKS dengan sepihak dan hanya pemberitahuan, ini akan menjadi pertimbangan dalam musyawarah dan segala opsi terbuka," jelas Mahfudz.

Apalagi PKS meyakini ada kontrak khusus dengan SBY. Hal ini yang mengharuskan PKS tetap punya empat menteri di kabinet. "Bagian kontrak politik ini mengatur power sharing PKS dengan pemerintahan SBY-Boediono. Dalam power sharing itu termasuk PKS dipercayakan empat kementerian. Ternyata akhirnya seperti ini,” ungkap dia.

Mahfudz merinci, ada empat poin kontrak politik antara PKS dengan Presiden SBY. Poin pertama, PKS mendukung SBY dan Boediono sebagai capres dan cawapres. Poin kedua bahwa dukungan PKS sebagai koalisi di pemerintahan dan di parlemen. Poin ketiga, mengatur soal pembagian kekuasaan (power sharing) antara PKS dan pemerintahan SBY-Boediono.

Dalam kontrak itu disebut secara eksplisit bahwa PKS mendapat empat kementerian. "Kementeriannya itu A, B, C dan D, ini disebut eksplisit. Ini satu paket, sehingga kalau ada perubahan dalam bagian-bagian itu, berarti menyangkut kontrak politik secara keseluruhan," ungkapnya.

Menteri asal PKS yang dicopot adalah Menristek Suharna Surapranata. Posisinya digantikan Gusti Muhammad Hattayang sebelumnya menjabat Meneg LH. Tiga menteri yang tersisa adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Mensos Salim Segaf Al Jufri dan Mentan Suswono.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > PKS
 
  PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
  PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
  Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
  Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
  Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2