Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PKS
Menteri Dikurangi, PKS Tentukan Sikap November
Tuesday 18 Oct 2011 23:38:32
 

Mahfudz Siddiq (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BedritaHUKUM.com) � Bukan saja Fadel Muhammad yang merasa tidak terima dengan pencopotan dirinya dari jajaran kabinet, ternyata Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga kesal. Hal ini menyusul salah satu dari empat kursi menterinya dikurangi Presiden SBY atas reshuffle tersebut.

Atas kebijakan SBY itu, PKS dalam waktu dekat segera menggelar rapat Majelis Syuro pada November nanti. Hal ini untuk mengambil sikap untuk tetap berada dalam koalisi atau memilih oposisi.

"Kami akan ada komunikasi dengan Majelis Syuro PKS. (Keputusan melakukan reshuffle) ini akan menjadi catatan penting dan akan jadi pertimbangan majelis syuro," kata Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut dia, pengurangan menteri secara sepihak tidak baik. Atas dasar ini, Majelis Syuro PKS segera akan mengambil sikap. "Dengan adanya pengurangan menteri dari PKS dengan sepihak dan hanya pemberitahuan, ini akan menjadi pertimbangan dalam musyawarah dan segala opsi terbuka," jelas Mahfudz.

Apalagi PKS meyakini ada kontrak khusus dengan SBY. Hal ini yang mengharuskan PKS tetap punya empat menteri di kabinet. "Bagian kontrak politik ini mengatur power sharing PKS dengan pemerintahan SBY-Boediono. Dalam power sharing itu termasuk PKS dipercayakan empat kementerian. Ternyata akhirnya seperti ini,� ungkap dia.

Mahfudz merinci, ada empat poin kontrak politik antara PKS dengan Presiden SBY. Poin pertama, PKS mendukung SBY dan Boediono sebagai capres dan cawapres. Poin kedua bahwa dukungan PKS sebagai koalisi di pemerintahan dan di parlemen. Poin ketiga, mengatur soal pembagian kekuasaan (power sharing) antara PKS dan pemerintahan SBY-Boediono.

Dalam kontrak itu disebut secara eksplisit bahwa PKS mendapat empat kementerian. "Kementeriannya itu A, B, C dan D, ini disebut eksplisit. Ini satu paket, sehingga kalau ada perubahan dalam bagian-bagian itu, berarti menyangkut kontrak politik secara keseluruhan," ungkapnya.

Menteri asal PKS yang dicopot adalah Menristek Suharna Surapranata. Posisinya digantikan Gusti Muhammad Hattayang sebelumnya menjabat Meneg LH. Tiga menteri yang tersisa adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Mensos Salim Segaf Al Jufri dan Mentan Suswono.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > PKS
 
  PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
  PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Sebagai Cagub-Cawagub Jakarta
  Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
  Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
  Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2