Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Novel Baswedan
Menunggu Pemulihan dan Operasi Utama, Penyidik KPK Novel Baswedan Kembali Ke Indonesia
2018-02-22 11:34:45
 

Penyidik KPK Novel Baswedan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih harus menjalani operasi utama setelah selaput di matanya sudah terbentuk sempurna. Sambil menunggu pemulihan, Novel saat ini dalam perjalanan dari Singapura kembali ke Indonesia pada, Kamis (22/2) siang ini.

Novel harus menjalani perawatan mata selama berbulan-bulan di Singapura, akibat mendapatkan serangkaian teror hingga serangan disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Ucapan terima kasih secara khusus Novel sampaikan kepada Presiden Joko Widodo. "Kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah membantu pengobatan saya selama di Singapura," ujar Novel dalam video yang diunggah Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di akun Facebook-nya, Rabu (21/3).

Biaya pengobatan dan perawatan Novel diketahui ditanggung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Selama di Singapura, Novel menjalani beberapa tahapan operasi. Terakhir, pekan lalu, Novel menjalani operasi tambahan untuk mempercepat pertumbuhan selaput di matanya.

"Setelah berhasil operasi kemarin, mata saya sudah tertutup selaput walaupun butuh recovery," kata Novel.

Wajah Novel Baswedan disiram air keras seusai menunaikan shalat Subuh berjamaah di Masjid Al Ikhsan, Jalan Deposito RT 003 RW 010, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.

Seusai mendapat serangan, Novel dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center.

Luka parah pada kedua mata Novel akibat siraman air keras ternyata tak cukup ditangani di Indonesia. Pada 12 April 2017, dokter merujuk agar Novel mendapatkan perawatan mata di Singapura.

Lihat Video : klik facebook.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Novel Baswedan
 
  Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
  Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
  Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
  Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
  Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2