Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Presidensial
Menyoal Kembali Sistem Presidensial
2018-10-26 09:00:21
 

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin dan Pakar Hukum Tata Negara Rafly Harun dalam Dialektika Demokrasi di Gedung DPR.(Foto: Geraldi/jk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskursus lama tentang sistem Presidensial kembali didiskusikan untuk menyegarkan ingatan pada sejarah sistem politik yang pernah dianut Indonesia. Apa yang sekarang dianut sistem politik Indonesia berupa sistem Presidensial sebenarnya tidak murni. Ada campurannya dengan aroma sosialisme dari China.

Demikian terungkap dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Demokrasi Ala Indonesia Minimalisir Pejabat Korupsi" di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10). Hadir sebagai pembicara Anggota DPR RI Mahyudin yang juga Wakil Ketua MPR RI dan pakar hukum tata negara Rafly Harun.

"Setiap negara punya ciri demokrasinya masing-masing. Indonesia sendiri memakai demokrasi yang disebut Pancasila. Sila keempat mengharuskan adanya sistem perwakilan. Apakah Indonesia tidak lagi menganut sistem perwakilan, tidak juga," kata Mahyudin.

Indonesia, jelas legislator Partai Golkar ini, tetap menggunakan sistem perwakilan. Maka ada lembaga yang namanya DPR RI. Dulu ada MPR RI yang bisa memilih presiden. Kini tidak lagi. Dan DPR juga hanya punya tiga fungsi, yaitu, menyusun anggaran, pengawasan, dan legislasi. Diakuinya, pemilihan langsung presiden sangat bagus.

"Dan itu juga yang ideal. Tapi sistem pemilihan langsung kadang tak berjalan optimal di sebuah negara yang kondisinya seperti Indonesia. Politik uang akan sangat banyak mengganggu kualitas pemilihan," imbuh Mahyudin.

Sementara itu Rafly Harun menjelaskan, hanya ada dua sistem politik atau demokrasi yang beredar di dunia, parlementer dan Presidensial. Para pendiri bangsa memilih sistem Presidensial, karena ini yang paling cocok. Sementara sistem parlementer, kata Rafly, adalah anak kandung liberalisme.

"Itulah mengapa para pendiri bangsa menolaknya. Kita tahu liberalisme itulah yang menimbulkan keserakahan. Sistem ekonominya kapitalisme, tapi efeknya kolonialisme ada di mana-mana," tandas Rafly.

Parlementer banyak dianut negara-negara Eropa Barat dan Presidensial dianut Amerika Serikat dan negara-negara Amerika Latin. Namun, Presidensial yang dianut Indonesia juga tidak murni. Ada campurannya yang berasal dari paham sosialisme China. Itulah yang memunculkan adanya MPR di Indonesia. Lembaga MPR, sambung Rafly, waktu hanya ada di China.

Sistem Presidensial yang dipilih ketika pertama kali membangun negara Indonesia masih campuran atau disebut juga sistem quasi. "Namun, sekarang Presidensial kita mendekati yang dianut Amerika dan Amerika Latin. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, bukan MPR lagi," imbuh Rafly.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidensial
 
  Menyoal Kembali Sistem Presidensial
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2