JAKARTA, Berita HUKUM - Kaget, tidak ada panggilan sidang, tiba-tiba ada putusan pengadilan. Akibatnya, tanah yang dimiliki seluas 930 M2 berpindah status kepemilikan. Demikian keluhan Tursinah, yang mendorongnya melaporkan majelis hakim PN Brebes dalam perkara itu ke Komisi Yudisial, Senin (7/1). Tursinah datang melapor didampingi Lingkaran Masyarakat Transparansi Brebes.
Cerita ini bermula ketika Tursinah pulang ke Brebes tepatnya di daerah Kluwuk, Kecamatan Bulakamba, setelah lama merantau di Jakarta. Tiba-tiba tanah yang ia miliki di daerah itu dengan luas 930 M2 sudah diduduki orang lain dan mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan.
Merasa memiliki bukti-bukti kuat dan dokumen-dokumen asli atas status tanahnya, ia kemudian menggugat pihak yang menduduki tanah itu ke pengadilan. Tuduhan yang dilayangkan Tursinah adalah penyerobotan tanah. Upaya itu rupanya belum berbuah manis. Menurut Tursinah, tiba-tiba muncul putusan pengadilan atas perkara itu tanpa kehadirannya sebagai tergugat. Ia kalah dalam perkara ini.
"Oleh karena itu kami datang ke Komisi Yudisial karena merasa diperlakukan tidak adil oleh putusan pengadilan. Kami meminta Komisi Yudisial segera menindaklanjuti," ujar Kadarisman dari Lingkaran Masyarakat Transparansi Brebes yang mendampingi Tursinah.
Laporan ini diterima oleh Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat Biro Pengawasan Hakim, Indra Syamsu. Taufiqurrohman berjanji segera mempelajari laporan tersebut untuk mengetahui apakah majelis hakim PN Brebes melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.(naj/ky/bhc/sya) |