Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Disdikpora
Miliaran Rupiah Proyek di Disdikpora 'Siluman'
Wednesday 05 Jun 2013 19:29:40
 

Koordinator CIA, Sayed Azhar (kanan yang memakai rompi hitam).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Berdasarkan temuan Lembaga Swadaya Central Informasi Acheh (CIA) terdapat ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah lebih proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara, terindikasi di Mark Up.

"Banyak temuan kita di lapangan proyek yang dikerjakan oleh disdik baik melalui dana APBD, APBA, maupun APBN yang diduga siluman," jelas Koordinator CIA Sayed Azhar, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (5/6).

Salah satu diantaranya, katanya, adalah proyek penimbunan tanah senilai Rp 53 juta untuk lapangan bola kaki di Desa Kubu, Sawang dan Rp 144 juta untuk penimbunan lapangan di Desa Keude Karieng, Meurah Mulia dan pembangunan gedung SMK di Sawang yang menyedot anggaran miliaran rupiah dari APBN. Namun semua proyek tersebut di atas tidak jelas dan ditelantarkan.

"Pelaksananaan proyek yang dikerjakan oleh disdik banyak bermasalah, dan ini harus ditindaklanjuti," sebutnya.

Dia menambahkan, sebagaimana peristiwa pengeroyokan terhadap kabid dispora Aceh Utara yang diduga motifnya terkait jual beli proyek itu menandakan bahwa selama ini, jual beli proyek ternyata sudah mendarahdaging di dinas setempat, dan ini perlu diaudit oleh pihak yang berwenang.

"Selama ini banyak laporan indikasi mark up di dinas, namun pihak-pihak yang terkait terkesan diam saja," tegasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Disdikpora
 
  HUT PGRI Ke-68: Kualitas Kerja Guru Lebih Ditingkatkan
  Miliaran Rupiah Proyek di Disdikpora 'Siluman'
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Dijadikan Sarang Koruptor
  Hah..!! Disdikpora Tega Tak Menggaji Guru PNS Ini Lima Tahun
  Disdikpora Aceh Utara Diduga Gelapkan Dana Pengawas UN
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2