JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Kepemilikan Narkotika jenis tanaman ganja, dimana terdakwa Tri Aji alias Zaki 23 tahun, yang didudukkan di kursi pesakitan, dengan dituntut oleh JPU Mardianka K SH dari Kejari Jakarta Selatan. Tri Aji didakwa terbukti melanggar pasal 114 jo 112 dan 111, dengan dituntut sebelas tahun penjara, serta denda sebesar 10 miliar enam ratus juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan penjara, Selasa (18/9).
Mendapat tuntutan yang sangat berat ini, membuat Zaki langsung bertanya dan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa ini. Hakim Aminal SH memerintahkan dan mengingatkan kepada Pengacara Zaki agar membuat pembelaan secara tertulis, dan benar-benar. ”Bukan mengajari, tuntutan ini sangat berat, jadi pengacara silahkan buat pembelaan dengan tertulis, jangan hanya lisan”, ujar Hakim Aminal.
Selanjutnya Pengacara terdakwa Adi Setiyanto SH, menjawab dan menyanggupi permintaan khusus Hakim tersebut. Terdakwa Tri Aji ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, saat mencoba menawarkan daun ganja kering miliknya, terhadap anggota Polres yang menyamar di jalan Rawa Papa Bintaro, dengan barang bukti sebanyak 2 kg lebih ganja, sekitar bulan Mei lalu, yang di sembunyikan dibawah tumpukan batu.
Selanjutnya sidang ditunda pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembelaan. Menangapi tuntutan ini terdakwa menolak memberikan keterangan, kepada pewarta BeritaHUKUM,com, sedangkan Pengacara terdakwa seusai sidang mengatakan, “akan memberikan pembelaan yang maksimal, dan tuntutan ini sangat berat".
Menurutnya, "Jaksa tidak mempertimbangkan, bahwa dia sebagai tulang punggung keluarga dan masih muda, semoga hakim nantinya memiliki penilaian yang objektif dalam amar putusannya”, pungkas Pengacara muda ini.(bhc/put) |