Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Ganja
Miliki 2 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun dan Denda 10,6 Miliar
Wednesday 19 Sep 2012 02:13:30
 

terdakwa Tri Aji dan Pengacara terdakwa Adi Setiyanto SH (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Kepemilikan Narkotika jenis tanaman ganja, dimana terdakwa Tri Aji alias Zaki 23 tahun, yang didudukkan di kursi pesakitan, dengan dituntut oleh JPU Mardianka K SH dari Kejari Jakarta Selatan. Tri Aji didakwa terbukti melanggar pasal 114 jo 112 dan 111, dengan dituntut sebelas tahun penjara, serta denda sebesar 10 miliar enam ratus juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan penjara, Selasa (18/9).

Mendapat tuntutan yang sangat berat ini, membuat Zaki langsung bertanya dan akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan Jaksa ini. Hakim Aminal SH memerintahkan dan mengingatkan kepada Pengacara Zaki agar membuat pembelaan secara tertulis, dan benar-benar. ”Bukan mengajari, tuntutan ini sangat berat, jadi pengacara silahkan buat pembelaan dengan tertulis, jangan hanya lisan”, ujar Hakim Aminal.

Selanjutnya Pengacara terdakwa Adi Setiyanto SH, menjawab dan menyanggupi permintaan khusus Hakim tersebut. Terdakwa Tri Aji ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, saat mencoba menawarkan daun ganja kering miliknya, terhadap anggota Polres yang menyamar di jalan Rawa Papa Bintaro, dengan barang bukti sebanyak 2 kg lebih ganja, sekitar bulan Mei lalu, yang di sembunyikan dibawah tumpukan batu.

Selanjutnya sidang ditunda pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembelaan. Menangapi tuntutan ini terdakwa menolak memberikan keterangan, kepada pewarta BeritaHUKUM,com, sedangkan Pengacara terdakwa seusai sidang mengatakan, “akan memberikan pembelaan yang maksimal, dan tuntutan ini sangat berat".

Menurutnya, "Jaksa tidak mempertimbangkan, bahwa dia sebagai tulang punggung keluarga dan masih muda, semoga hakim nantinya memiliki penilaian yang objektif dalam amar putusannya”, pungkas Pengacara muda ini.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2