Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Obat Ilegal
Miliki Obat Ilegal, Rapper Big Boi Ditangkap
Wednesday 10 Aug 2011 17:54:50
 

Rapper Big Boi (Foto: www.sohh.com)
 
MIAMI-Rapper OutKast pemenang Grammy yakni Big Boi ditangkap aparat berwenang di Miami, Amerika Serikat. Rapper ini diringkus atas tuduhan memiliki obat ilegal, termasuk ekstasi dan pil Viagra yang pembeliannya dibatas dan dilarang otoritas setempat.

Rapper, yang nama aslinya adalah Antwan Patton, didakwa dengan tiga pasal berlapis. Masing-masing yakni terkait kepemilikan zat yang dikendalikan serta kepemilikan obat paraphernalia. Kabar penangkapan pada Minggu (7/8) itu, baru dirilis beberapa hari ke depan.

Menurut situs miami-dadecountycorrections.com, Patton, 36, juga membawa MDMA, yang merupakan bahan utama ekstasi. Untuk mendapatkan barang haram itu, tenryata sang rapper telah mengeluarkan uang sebesar 16.000 dolar AS.

Kabar penangkapan tersebut masih simpang-siur. Pasalnya, saat informasi penangkapan tersebut dikonformasi melalui tlepon dan pesan e-mail, pihak manajemen Big Boi hingga kini belum juga memberikan jawaban.(mic/sya)



 
   Berita Terkait > Obat Ilegal
 
  Polisi Tangkap Penjual Obat Kadaluwarsa di Pasar Pramuka
  Polisi Grebek Rumah Produksi Obat Tradisional Palsu
  Puluhan Ribu Kosmetik dan Obat Terlarang Diamankan BPOM Samarinda
  Prancis Sita Jutaan Obat Palsu dari Cina
  Operasi Pangea V Berantas Obat Ilegal yang Dipasarkan Secara Online
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2