Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Mintarsih Ungkap Ada Pengalihan Opini dan Pernyataan dari PT Blue Bird, Tbk
2023-09-01 00:31:15
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan dari pihak PT Blue Bird Tbk bahwa Mintarsih Abdul Latief tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham, maupun masuk ke jajaran direksi perusahaan menuai reaksi dari Mintarsih langsung.

Mintarsih mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pernyataan yang dibuat oleh PT Blue Bird Tbk. Menurutnya, perusahaan tersebut telah menggiring opini publik atas pernyataan tersebut.

"Ada masalah dimana Blue Bird membantah, tapi membantahnya aneh. Jadi ada penggiringan opini bahwa saya tidak pernah jadi pemegang saham dan direktur," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8).

Mintarsih mengaku sebagai Direktur PT Blue Bird Taxi dan pemegang PT Blue Bird Taxi, namun yang memberikan bantahan adalah PT Blue Bird Tbk. "Ada pengalihan opini, saya dengan sangat jelas mengatakan saya Direktur PT Blue Bird Taxi dan pemegang PT Blue Bird Taxi, tapi dialihkan ke PT Blue Bird Tbk. Padahal, ini dua perusahaan berbeda," ungkap Mintarsih.

Sehingga kata Mintarsih, "Mereka bilangnya saya tidak pernah menjadi Direktur PT Blue Bird Tbk, itu pengalihan opini," bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya, PT Blue Bird Tbk menyatakan Mintarsih tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham maupun masuk ke jajaran direksi perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Blue Bird Tbk Jusuf Salman. Jusuf menegaskan, sejak didirikannya Blue Bird pada 2001, nama Mintarsih tidak pernah berada pada posisi tersebut.

"Menanggapi pemberitaan tersebut PT Blue Bird Tbk menyatakan bahwa Mintarsih A. Latief dan CV Lestiani tidak pernah menjadi bagian dari pemegang saham dan tidak pernah berada pada jajaran direksi PT Blue Bird Tbk sejak didirikan pada tahun 2001," kata Jusuf Salman.

Awal pertama berdiri adalah PT Blue Bird Taxi, setelah 30 tahun secara diam diam, 2 dari 8 pemegang saham mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) yang tidak dapat dibedakan dari PT Blue Bird Taxi karena melayani semua pelanggan PT Blue Bird Taxi menggunakan logo dan merek Blue Bird, pool, gedung Blue Bird, nomor-nomor telepon, sistem radio, sistem komputer, bengkel, pengemudi, karyawan dan lain-lain, demikian dijelaskan Mintarsih.

Dengan alasan kerjasama manajemen, kata Mintarsih yang hanya disetujui secara diam-diam oleh 2 pemegang yang bersangkutan serta putra-putrinya. 10 tahun kemudian, PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) dijual ke masyarakat dengan nama PT Blue Bird Tbk.

"Maka perlu dipertanyakan apakah PT Blue Bird Tbk merupakan perusahaan di dalam PT Blue Bird Taxi? Maka bukan tidak mungkin bahwa nantinya akan terjadi tuntutan dari para pemegang saham PT Blue Bird Taxi untuk menuntut PT Blue Bird Tbk. Hal ini yang tidak dipahami oleh Jusuf Salman," ulas Mintarsih.

Sebelumnya juga Mintarsih Abdul Latief menjelaskan hilangnya saham di PT Blue Bird Group mempunyai riwayat yang panjang, dan terjadi jauh sebelum peristiwa hilangnya saham di CV Lestiani.

Diawali pada tahun 1994 Purnomo dan Kresna, Kresna adalah putra dari Almarhum Chandra yang telah menghilangkan saham Mintarsih di anak perusahaan PT Blue Bird Taxi yaitu PT Ziegler dengan cara dialihkan ke Purnomo dan putra dari Almarhum Chandra, dengan membuat akta PT Ziegler tanpa menghadirkan Mintarsih.

SAHAM SENGAJA DIHILANGKAN

Salah seorang pemegang saham Blue bird, Mintarsih mengatakan pada tahun 2000 terulang lagi peristiwa penghilangan saham warisan dirinya yang dihilangkan dengan menggunakan cara yang serupa, yaitu dengan sengaja tidak menghadirkan dirinya dalam pembuatan Akta pembagian harta.

"Memasuki tahun 2000, terjadi peristiwa yang membuat trauma saya maupun Elliana, adalah salah satu pemegang saham lainnya," ujar Mintarsih dalam keterangannya kepada wartawan.

Selain itu Mintarsih menjelaskan untuk kasus kekerasan yang dilakukan oleh Direktur PT Blue Bird Taxi Purnomo Prawiro Mangkusudjono dengan bantuan istri, anak dan menantunya, telah menorehkan luka secara fisik maupun psikis kepada Elliana dan ibundanya yang saat itu berusia 74 tahun.

Menurutnya, yang menjadi salah satu saksi mata atas kejadian tersebut merasa terancam pula keselamatannya, setelah menyaksikan insiden itu terjadi di hadapannya.

Saya juga pernah mengalami upaya penculikan di bulan Juli tahun 2000, beber Mintarsih dan menerangkan kasus itu baru terungkap beberapa tahun kemudian setelah dirinya mendapatkan bukti dokumen pembentukan tim yang isinya antara lain menilai dirinya dan Tino sebagai karyawan dan saksi penganiayaan pemegang saham, yang disebut sebagai orang yang berbahaya dan harus "diamankan".

"Tino kemudian meninggal akibat ditabrak lari, namun saya berhasil lolos dari rencana penculikan yang keji tersebut," ungkapnya.

Teror selanjutnya terjadi di penghujung Desember 2000, Mintarsih mengatakan ada beberapa Polisi berbekal surat penangkapan dan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah untuk menangkap dirinya dan mengobrak-abrik rumah kediamannya atas dasar laporan perbuatan tidak menyenangkan yang Mintarsih duga, datangnya dari laporan Purnomo.

"Akhirnya pada tahun 2001, saya mengajukan pengunduran diri dari kedudukannya sebagai wakil direktur di CV Lestiani, yang memiliki saham di PT Blue Bird Taxi hingga berdasarkan prosentase saham kepemilikan, berarti pula bahwa Mintarsih memiliki 15 % saham di PT Blue Bird Taxi dan 6,67 % saham warisan," tuturnya.

Mintarsih mengatakan Kira-kira 12 tahun kemudian Blue Bird berencana menjual sahamnya ke masyarakat untuk keperluan tersebut PT Blue Bird Taxi yang sudah tidak sah dari tahun 1995 sampai 2013 terpaksa mendaftarkan perseroan di Kemkumham.

"Dari upaya ini baru terungkap bahwa saham saya di PT Blue Bird Taxi telah raib," ungkap Mintarsih.

Mintarsih mengatakan bahwa cara yang dilakukan mirip dengan penghilangan harta Mintarsih sebelum-belumnya, yaitu membuat akta Perubahan CV Lestiani secara diam-diam dan rahasia tanpa menghadirkan Mintarsih. Rupanya cara ini ampuh.

"Dalam hal ini saya menggugat sampai 2 kali, namun sayangnya putusannya tidak menang dan tidak juga kalah," ungkapnya.

Dengan membaiknya hukum belakangan ini, Mintarsih mencoba untuk memperkarakan permasalahan hilangnya saham miliknya di PT Blue Bird Taxi dan memilih Kamaruddin Simanjuntak, Sarjana Hukum sebagai pengacaranya.(bh/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2