JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Miranda Swaray Goeltom memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilannya terkait dengan kasus suap cek pelawat terhadap puluhan politisi Senayan yang memilihnya sebagai deputi senior gubernur Bank Indonesia (BI).
Miranda tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/1) pukul 10.00 WIB itu, didampingi sesorang. Pemeriksaannya kali ini berlangsung relatif singkat, yakni kurang dari tiga jam. Tim penyidik memeriksanya sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti.
Usai menjalani pemeriksaan, Miranda memilih lebih banyak diam. Ia lebih banyak menebar senyum dan menggeleng-gelengkan kepala. Meski bukan mulut, ia hanya sekedarnya. Miranda hanya geleng-geleng kepala, saat ditanya soal kedekatannya dengan Nunun Nurbaetie, pertemuan dengan Adang Daradjatun, serta pertemuan di Hotel Darmawangsa.
Miranda baru mau bicara, ketika emosinya terpncing. Hal ini terkait dengan pertanyaan sejumlah wartawan mengenai kesiapannya menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Kamu aja ya (jadi tersangka). Kalian minggir, baru saya jalan. Saya sudah jawab ke KPK ya," selorohnya sambil berusaha keluar dari kepungan awak media.
Ia kembali bicara sekedarnya untuk melayani rasa penasaran wartawan. Menurut dia, dalam pemeriksaan ini, dirinya hanya diminta keterangan seputar terpidana cek pelawat Paskah Suzetta. "Ditanya 2-3 pertanyaan. Tanya soal kenal Paskah atau tidak dan saya bilang saya sudah kenal sejak 1999. Terus tahu tidak travel cek dari mana, saya jawab tidak tahu," selorohnya.
Tim penyidik sama sekali tidak menyinggung kedekatannya dengan tersangka Nunun Nurbaetie. Selain itu, dirinya juga tidak ditanyakan soal pemberi suap cek pelawat itu. "Semuanya sudah saya jawab keada tim penyidik KPK. Nanti, kamu tanya saja kepada KPK," selorohnya mulai kesal dengan gempuran pertanyaan dari awak media.
Pemeriksaan Miranda ini, dikatakan Karo Humas KPK Johan Budi merupakan pengembangan dari kasus suap cek pelawat untuk pemberkasan tersangka Nunun Nurbaeti. "Ia (Miranda-red) dimintai keterangan sebagai saksi bagi Ibu NN (Nunun Nurbaetie)," tandasnya.
Selain memeriksa Miranda, KPK juga memeriksa sejumlah saksi, yakni Endin AJ Soefihara, Gregorius Suryo Wiarso, Kadiv Treasury PT Bank Artha Graha. Pemanggilan mereka ini sebagai upaya pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap otak serta penyandang dana suap Rp 24 miliar dalam bentuk 480 cek pelawat.(inc/spr)
|