Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Natal dan Tahun Baru
Miranda S Goltom Rencanya Rayakan Malam Misa Natal Dengan Baju Tahanan KPK
Monday 24 Dec 2012 13:00:46
 

Miranda Swaray Goeltom (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Natalan kali ini merupakan Natal pertama dalam hidupnya, Miranda Swaray Goeltom terpaksa harus merayakan Natal memakai baju tahanan KPK. Jika di Natal tahun lalu ia masih bebas merayakan, tapi sejak ditahan di rutan KPK 26 Januari lalu, perempuan kelahiran Jakarta ini harus merayakan dengan penjagaan ketat dari pihak keamanan KPK.

Satu hari menjelang Natal, tidak ada keluarga Miranda yang terlihat datang menjenguk ke rutan KPK. Sementara satu tahanan lain yang juga merayakan Natal, Gondo Sudjono hari ini tampak pihak keluarganya mendatangi untuk menjenguk Gondo di Gedung KPK.

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini difasilitasi agar beribadah di Rutan Induk Pondok Bambu, Jakarta Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi para tahanan yang beragama Nasrani untuk melaksanakan ibadah Natal pada Selasa (25/12) mendatang. Namun saat merayakan natal, mereka harus tetap memakai baju tahanan KPK.

Umat Nasrani khususnya yang ditahan KPK tetap diberikan kesempatan untuk merayakan Hari Rayanya, termasuk Miranda. "Mereka akan difasilitasi agar beribadah di Rutan Induk Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.

Miranda yang merupakan Guru Besar Universitas Indonesia itu diperlakukan sama dengan tahanan yang beragama Kristen lainnya yakni harus mematuhi protap (prosedur tetap). Misalnya saja penggunaan baju khas tahanan KPK yang berwarna putih. Ini menjadi pengalaman perdana bagi perempuan kelahiran 9 Juni 1949 itu tidak merayakan hari besar keagamaan bersama keluarganya.

Hingga Senin (24/12) sampai pukul 12:00 WIB atau sehari sebelum perayaan Natal, belum ada keluarga Miranda yang menjenguk ke rutan KPK. Menurut security KPK, hari ini adalah hari besuk tahanan. Namun, keluarga mantan Pejabat Pelakasana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia itu belum tampak di gedung KPK. "Sejauh ini belum ada yang besuk, tapi hari ini hari besuk," kata salah satu security KPK, Senin (24/12) pagi.

Miranda menjadi tersangka kasus korupsi pada 26 Januari lalu. Kemudian ia divonis hukuman tiga tahun penjara. Miranda dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. Selain vonis penjara, Miranda juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Lain halnya dengan Miranda, Gondo Sudjono hari ini dikunjungi keluarganya di rutan KPK. Sekitar pukul 10:00 WIB tampak anak istrinya Gondo mendatangai gedung KPK. Istri Gondo, Lidya berharap agar suaminya bisa merayakan Natal. "Belum ada pengumuman di mana (suaminya merayakan Natal dimana). Kalau bisa pendetanya datang ke sini (rutan) aja. Jadi gak repot ya," katanya.

Sementara anaknya, Lidya, telah menerima takdir bahwa ayahnya mau tidak mau harus merayakan Natal di rutan. Padahal, katanya, kalau di tahun-tahun sebelumnya keluarga besarnya selalu merayakan Natal bareng. Tapi Lidya mengaku tetap mengambil segi positifnya. "Ya tidak apa-apa, biasanya sih selalu merayakan Natal bareng. Tapi besok kan juga bisa merayakan Natal bareng, kan besok boleh besuk, biarpun harus merayakan Natal bersama di rutan," ujarnya sambil menuju ruiang tahanan ayahnya.

Gondo Sudjono terpidana kasus suap terkait pengurusahan Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah juga merayakan Natal di rumah tahanan (rutan).

Gondo divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai telah terbukti bersalah turut serta dalam kasus dugaan pemberian hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Gondo menjadi tersangka sejak Juli 2012 lalu. Anak buah Siti Hartati Murdaya ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

Keduanya akan dibawa ke rutan Pondok Bambu untuk marayakan Natal tepat saat Misa Natal. "Pas Misa Natal-nya," pungkas Johan Budi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Natal dan Tahun Baru
 
  Polda Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Operasi Lilin Otanaha 2019
  Panglima TNI: TNI Siap Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
  Panglima TNI: Pengamanan Terpadu Ciptakan Perayaan Natal Aman dan Damai
  Bupati Asahan Bersama Kapolres Asahan Pantau Pengamanan Natal
  Polisi Siap Gelar Operasi 'Lilin 2016'
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2