JAKARTA-Muhammad Misbakhun, terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan letter of credit Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp 6,7 triliun, merasa senang telah menikmati kebebasannya.
Politisi PKS ini pun langsung menyatakan, dirinya menunggu giliran Wapres Boediono untuk masuk penjara. "Yang jelas sekarang saya tunggu kapan Boediono (masuk) ke penjara," kata Misbakhun kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (18/8).
Kedatangan Misbakhun untuk melaporkan kebebasannya kepada Fraksi PKS DPR. Setelah itu, barulah akan melakukan tindakan selanjutnya, yakni melapor kepada DPP PKS. "saya mau konsultasi dengan fraksi. Setelah mendapat arahan, saya akan tahu apa yang akan dilakukan nanti,” imbuh dia.
Misbakhun pun menyampaikan rasa syukurnya bisa bebas. Baginya hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan. Dirinya juga bersyukur, karena Tuhan telah menganugerahkan kesabaran, ketabahan dan keikhlasan serta memberikan nikmat sehat selama di penjara, sehingga dirinya bisa bebas tapat di haki kemerdekaraan RI itu.
“Saya berterima kasih kepada PKS, keluarga, para sahabat, anggota DPR RI, jaringan konstituen, LSM, para aktivis, rekan-rekan wartawan, dan simpatisan yang telah memberikan dukungan yang luar biasa besarnya kepadanya,” ujar dia.
Misbakhun tetap yakin bahwa dirinya dijebloskan ke penjara, karena perjuangan yang dilakukannya sebagai anggota DPR. Dirinya telah penuh semangat selaku inisiator TIM 9 untuk membongkar skandal besar bailout Bank Century yang dilakukan pemerintahan Presiden SBY. “Inilah konsekuensi dari sebuah perjuangan,” jelasnya.
Belum Ada Kemajuan
Sementara Wakil Ketua Komisi IX Achsanul Qosasi mengatakan, Partai Demokrat secara tegas menyatakan bahwa hasil audit forensik dari BPK belum diberikan secara resmi oleh BPK ke Timwas Century di DPR. BPK belum secara resmi menyerahkan hasil audit forensiknya kepada DPR.
"Laporan resmi (forensik) dari BPK belum ada. Saya tentang keras teman-teman yang mengatasnamakan Timwas melaporkan hasil audit BPK," kata Achsanul.
Achsanul menambahkan, BPK mendapatkan mandat resmi dari DPR untuk melakukan audit forensic, namun sampai saat ini belum pernah ada laporan resmi dari BPK tentang hasil audit tersebut. Politisi Demokrat tersebut belum mengerti apa tujuan dari pihak-pihak yang ingin mengajukan Hak Menyatakan Pendapat terkait kasus Century tersebut.
“HMP hanya bisa dilakukan, sesuai UU ada syarat-syaratnya, Wapres maupun presiden belum ada pelanggaran itu. Ada sekelompok orang yang angkat-angkat ini (HMP), tidak tahu tujuannya apa. KPK hingga kini belum menemukan adanya keterlibatan pelanggaran dari Century,” tutur dia.
Seperti diberitakan, beberapa anggota Timwas Century menginginkan adanya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait kasus Bank Century yang hingga kini belum menemukan kemajuan. Sekelompok pihak yang menginginkan HMP, karena mereka menemukan adanya indikasi keterlibatan Wapres Boediono setelah BPK melakukan audit forensik atas permintaan DPR.(mic/rob)
|